Mohon tunggu...
Perahu Ungu
Perahu Ungu Mohon Tunggu... profesional -

informasi baru dan terhangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Iklan Kalender

31 Maret 2012   03:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:13 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya digital printing sehingga pembuatan kalender semakin mudah dan cepat. Kalender banyak dilirik oleh kalangan perusahaan/perkantoran, bukan hanya sekedar utk perlengkapan kantor saja, tetapi juga sebagai alat promosi usaha, jadwal kerja, kampanye pilkada, strategi marketing atau beragam aktifitas lainnya sesuai kebutuhan.

Sebagai media promosi maka kalender yang harus dibuat juga dapat menarik perhatian.

1.Gunakan digital printing yang berkualitas baik agar kalender yang di hsilkan memiliki gambar yang maksimal dari segi pewarnaan.

2.Buatlah desain kalender yang unik dan cantik sekaligus multifungsi

Kalender yang memiliki fungsi note tentu akan sangat berguna dan menarik.

3.Gunakan Foto Produk dari Profil / Usaha Anda

Usahakan bukan hanya foto dari produknya saja, tapi buatlah suatu konsep, seperti menggunakan produk dalam kegiatan sehari-hari. Usahakan juga memakai hasil foto kalender yang berwarna agar lebih menarik.

4.Gunakan desain tema kalender yang sejenis agar lebih teratur.

Apa yang dihasilkan adalah untuk meningkatkan nilai produk usaha dan kredibilitas usaha Anda maka usahakan kalender Anda dapat tampil semenarik mungkin agar meninggalkan kesan yang mendalam. (Mew)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun