Mohon tunggu...
Fepri Septian Widjaya
Fepri Septian Widjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K24Jam: Strategi Kebudayaan sebagai Model Pemberantasan Korupsi di Indonesia

24 Juni 2022   23:16 Diperbarui: 24 Juni 2022   23:16 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan suatu bentuk penggelapan atau penyelewangan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, korupsi biasanya berkaitan dengan bentuk-bentuk material, korupsi pada dasarnya perbuatan yang anti sosial, bertentangan dengan moral maupun aturan hukum, sehingga ketika perilaku tersebut tidak dicegah maupun ditanggulangi mengakibatkan sistem hubungan masyarakat yang mengarah pada sistem individualisme.

Dokpri
Dokpri

Korupsi tentu memiliki beberapa sebab hingga akhirnya dapat terjadi, menurut Andi Hamzah yaitu sebagai berikut (Andi, 2005):

  • Kurangnya pendapatan atau gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan harian yang semakin meningkat.
  • Manajemen keuangan yang kurang baik serta kontrol yang kurang efektif dan efisien.
  • Latar belakang kebudayaan maupun kultur Indonesia yang merupakan sumber atau penyebab meluasnya perilaku korupsi.
  • Modernisasi.

Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia tentu karena beranggapan apabila kekayaan yang didapatkan tentu dikatakan sukses oleh lingkungannya. Sehingga akibat yang ditimbulkan adalah melakukan cara apapun untuk memiliki kekayaan tersebut. Lemahnya pendidikan moral dam etika juga berpengaruh terhadap perilaku seseorang dalam melakukan korupsi (Putu, 2016).

Korupsi yang terjadi juga memiliki faktor-faktor yang melatarbelakanginya, faktor-faktor korupsi tersebut terjadi karna faktor lingkungan, faktor dorongan orang lain seperti ekonomi. Faktor kurangnya kontrol dari yang berwenang dalam hal ini adalah pemerintah serta kontrol sosial dari masyarakat, sehingga lemahnya sistem dan kontrol yang ada sehingga memberikan peluang untuk berbuat korupsi. Korupsi juga dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang tidak hanya terbatas pada kerugian negara saja, namun juga dampak-dampak negatif lainnya seperti nilai etika dan moral masyarakat, stabilitas ekonomi, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

  • Pendidikan Anti Korupsi sebagai Strategi Kebudayaan

Pendidikan Anti Korupsi memang sudah menjadi salah satu cara yang dibentuk guna memberantas perilaku korupsi, korupsi sebagai peristiwa hukum namun bukan persoalan hukum semata. Realitas yang terjadi di masyarakat banyak mengindikasikan bahwa perilaku kroupsi sebagai trend baru yaitu kejahatan ini lebih aman jika dilakukan secara bersama dan disembunyikan secara bersama pula. Sehingga dibutuhkan mekanisme kontrol terhadap pengelolaan kekuasaan kepada khalayak terkait dengan pengetahuan dan pemahaman mereka mengenai korupsi dengan internalisasi pendidikan anti korupsi kepada khalayak. Mekanisme yang dilakukan sebelumnya memang sudah dilakukan yaitu dengan pengawawsan melekat (Waskat), namun dalam impelementasinya masih banyak penyelewengan terhadap sistem tersebut. KPK sebagai penegak hukum tentang tindak pidana korupsi di Indonesia pun berusaha untuk melakukan pengelolaan birokrasi pemerintah agar lebih bersih dari kasus korupsi.

Masyarakat tentu perlu mendapatkan pendidikan anti korupsi yang baik agar mendapatkan informasi yang benar terkait bagaimana korupsi bisa terjadi serta cara yang harus dilakukan ketika menemukan fakta apabila tindak korupsi terjadi disekitar mereka dengan pendidikan anti korupsi. Pendidikan anti korpsi dalam hal ini meliputi internalisasi melalui kurikulum mata pelajaran maupun kuliah baik kepada pelajar maupun kehidupan bermasyarakat. Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu strategi kebudayaan dalam proses membangun masyarakat anti korupsi. Sektor pendidikan merupakan sarana paling efektif dalam penyebarluasan ide-ide gerakan anti korupsi dan menciptakan generasi yang jujur dan professional. Pendekatan pemberantasan korupsi melalui pendidikan ini juga dilakukan di setiap negara sebagai strategi yang dilakukan untuk membangun peradaban bangsa. Strategi kebudayaan ini dipahami sebagai siasat yang direncanakan dalam membangun sebuah peradaban atau kondisi masyarakat karena dapat membangun mentalitas perilaku sosial sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat.

E. Penelitian Terdahulu

Penelitian mengenai korupsi memang telah banyak dilakukan baik secara individu maupun kelompok, salah satunya penelitian yang pernah dilakukan oleh Nadiatus Salama pada tahun 2014 berjudul Motif dan Proses Psikologis Korupsi, dalam penelitian tersebut bertujuan untuk menggambarkan dan mengidentifikasi fenomena psikologi korupsi. Penelitian itu juga menggunakan pendekatan fenomenologi dengan metode kualitatif. Penelitian tersebut menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dengan melibatkan dua subjek yaitu narapidana korupsi di Surakarta, Jawa Tengah dengan menghasilkan lima tema yaitu definisi korupsi, motif melakukan korupsi, proses terjadinya tindak korupsi, dampak yang dialami terhadap pelaku korupsi serta cara coping akibat korupsi.

Penelitian selanjutnya adalah penelitian yang dilakukan oleh Sutrisno Asyafiq pada tahun 2017 berjudul Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Mata Pelajaran PPKn Berbasi Project Citizen di Sekolah Menengah Atas. Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa muatan materi yang diberikan berupa Pendidikan Antikorupsi mampu dipahami peserta didik secara cepat dan benar.

Selanjutnya adalah penelitian yang dilakukan oleh Diah Safitri dan Sihar Tambun pada tahun 2017 yang berjudul Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Persepsi Korupsi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kepercayaan Masyarakat sebagai Variabel Moderating dengan metode penelitian kuantitatif dan diapatkan hasil dari penelitian tersebut adalah kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan tidak signifikan sedangkan persepsi terhadap korupsi pajak juga berpengaruh signifikan positif terhadap kepatuhan wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun