Mohon tunggu...
Fepri Septian Widjaya
Fepri Septian Widjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Model Pencegahan Korupsi Model Dimensions of The Duality of Structure Anthony Giddens

15 Juni 2022   21:18 Diperbarui: 15 Juni 2022   21:18 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sebagai kejahatan struktural tentu menjadi problematika tersendiri bagi kejahatan manusia di era modern yang memiliki gugusan struktur dari nilai-nilai modernitas seperti sekularisme, individualisme, kebebasan, pragmatisme, liberalisme, yang menandai tempat bagi relasi-relasi sosial masyarakat (Alkostar, 2008). Manusia yang hidup dalam realitas kosmos modern akhir, menurut Giddens hanya berjalan diatas logika "percepatan" saja sehingga mengakibatkan orang tidak dapat berpikir panjang dan bertindak praktis. Semakin berkembangnya teknologi industri, informasi dan telekomunikasi memang membawa pengaruh pada keseimbangan lingkungan (alam) dan kepercayaan lokal, disisi lain terdapat konsekuensi nilai-nilai religiusitas (agama) dan nilai lokalitas (tradisi) yang dimaknai sebagai petunjuk moral dan jalan hidup semakin hilang makna dasarnya akibat dampak modernisasi tersebut, sehingga Korupsi dilihat sebagai jalan hidup (Ali, 2009). Kejahatan struktural korupsi merupakan tindakan yang tidak terlepas dari jaringan tindakan produksi dan reproduksi struktur oleh agen yang membentuk setting atas apa yang dikatakan dan dikerjakan satu sama lain dalam seluruh totalitas gejala (Giddens, 1984).

Korupsi tentu merupakan hal yang sulit untuk disembuhkan namun bukan berarti tidak bisa, karena hal yang harus dilakukan adalah meruntuhkan mental korupsi yang memang sudah menjadi pilihan hidup dalam aktualisasi individu maupun kelompok dan memupuk rasa tanggung jawab terhadap human agent untuk menghapus kecurangan dan menjaga struktur sosial yang ada agar tidak memberikan ruang bagi perilaku korupsi.

Dokpri
Dokpri

 Teori strukturisasi ini tentu sangat relevan dalam proses pengurangan benang kusut pada fenomena korupsi yang terjadi, dengan melakukan tiga tahap sebagai berikut:

  • Mengurangi bingkai interpretasu masyarakat terhadap korupsi.
  • Mengidentifikasi sumberdaya-sumberdaya alokatif dan otoritatif yang turut memberdayakan dan menguatkan praktik korupsi di masyarakat.
  • Melihat unsur-unsur yang menjadi alat pembenaran (justifikasi) bagi alibi-alibi hukum positif maupun normatif seperti sosial dan agama.

Dalam aspek sosial-politik, ekonomi serta hukum dapat disimpulkan bahwa kesulitan memberantas korupsi terjadi karena beberapa hal seperti adanya distorsi makna terhadap perilaku politik dimana masalah moral telah direduksi menjadi masalah manajemen politik, tidak adanya sanksi hukum yang ditegakkan bahkan proses hukum berbalik menjadi alat rehabilitasi koruptor dalam mengurangi masa tahanannya, dan yang terkahir adalah adanya intervensi kekuasaan yang dilakukan dalam lembaga peradilan yang dapat terjadi karena adanya fasilitas kekuasaan seperti jabatan, dukungan politik serta sumberdaya ekonomi.

Daftar Pustaka

Ali, As'ad Said. (2009). Negara Pancasila; Jalan Kemaslahatan Berbangsa. LP3ES, Jakarta.

Alkostar, Artidjo. (2008). Korupsi Politik di Negara Modern. UII Press, Yogyakarta.

Bria, Emanuel. (2008). Jika Ada Tuhan Mengapa ada Kejahatan; Percikan Filsafat Whitehead. Kanisius, Yogyakarta.

Giddens, Anthony. (1984). The Constitution of Society.Polity Press, Cambridge.

Jeremy, Pope. 2003. Strategi Memberantas Korupsi, Elemen Sistem Integritas Nasional. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Suradi. (2006).Korupsi dalam Sektor Pemerintah dan Swasta (Mengurai Pengertian Korupsi; Pendeteksian, Pencegahannya, dan Etika Bisnis). Gava Media, Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun