Mohon tunggu...
Fepri Septian Widjaya
Fepri Septian Widjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Corruption in International Business: A Review and Research Agenda

8 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 8 Juni 2022   18:57 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini akan meninjau secara sistematis mengenai korupsi yang terjadi dalam bisnis internasional. Korupsi sebagai subjek multidisiplin telah banyak dianalisis oleh para ahli dari berbagai bidang serta disiplin ilmu. 

Namun, penelitian mengenai korupsi dalam bisnis internasional hampir tidak ditemukan sebelum globalisasi bisnis yang terjadi pada tahun 1980-an dan 1990-an. Artikel ini akan menjelaskan mengenai korupsi di bisnis internasional secara sistematis dan mendalam. Berikut adalah ulasan yang dilakukan oleh penulis.

Korupsi dalam bisnis internasional memiliki tiga karakteristik penting didalamnya, yaitu orang atau perusahaan tersebut melakukan beberapa bentuk aktivitas ilegal, orang atau perusahaan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dengan melanggar peraturan yang ada dan bertindak diluar batasan hukum serta yang terakhir adalah segala bentuk tindakan baik orang maupun perusahaan yang menggunakan posisi kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi (finansial atau sebaliknya) daripada menguntungkan pemegang saham maupun negara. 

Hal tersebut tentu mencakup semua bentuk korupsi, baik melalui penipuan, kejahatan keuangan, penyalahgunaan, penyuaan, pemalsuan, nepotisme, manipulasi dan lainnya.

Korupsi juga memiliki jenis yang biasanya dijelaskan dalam berbagai literatur, biasanya dibagi menjadi dua jenis yaitu korupsi publik dan korupsi swasta. Korupsi publik didefinisikan sebagai segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan seperti pejabat pemerintah, birokrat, atau politisi yang didalamnya melibatkan penerimaan atau penawaran yang sifatnya keuntungan finansial dan non finansial oleh pemerintah atau orang swasta lainnya kepada pemerintah. 

Sedangkan korupsi swasta dipahami sebagai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh manajer, karyawan, atau perusahaan yang melibatkan penerimaaan serta penawaran manfaat oleh pihak swasta lainnya maupun pemerintah. 

Korupsi swasta ini diklasifikasikan sebagai pervasif ketika karyawan atau manajer dapat yakin akan perlunya penyuapan ketika berurusan dengan pejabat pemerintah dan sebaliknya secara wewenang. Korupsi umumnya terjadi dari dua sisi, yaitu penerimaan (pemberi suap) dan permintaan (penerima suap). 

Dalam konteks bisnis internasional, korupsi publik dan swasta merupakan situasi endemik dalam masyarakat yang individualistis, dimana mereka tidak terkena norma dan pendidikan tradisional atau kolektivistik. 

Lebih lanjut, hal yang sering terjadi dalam bisnis internasional adalah korupsi di sisi penawaran pada investasi asing biasanya melibatkan investor asing yang menawarkan suap kepada pejabat pemerintahan.

Artikel ini akan menjelaskan mengenai faktor penentu korupsi dalam bisnis internasional. Carmichael (1995) dalam penelitian yang dilakukannya menyajikan tiga situasi umum di mana perusahaan multinasional terlibat dalam korupsi di negara tuan rumah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun