Mohon tunggu...
Fepri Septian Widjaya
Fepri Septian Widjaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Kranggan, Bekasi. Prodi: Public Relations. NIM: 44219210013. Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K11_The Determinants of Corruption in Italy

1 Juni 2022   14:24 Diperbarui: 1 Juni 2022   14:30 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem politik yang terdesentralisasi ini dapat menjadi sistem yang lebigg korup, hal tersebut karena calon koruptor hanya perlu untuk mempengaruhi sebagian kecil dari pemerintahan saja, sehingga lebih mudah proses yang dilakukan, selain itu pada tingkat daerah terjadi frekuensi interaksi yang lebih besar antara individu swasta dan pejabat yang terdesentralisasi.

  • Faktor Budaya

Selanjutnya adalah faktor budaya, pendekatan ini melihat adanya kecenderungan di masyarakat yang memang sudah membentuk kepercayaan serta gagasan untuk menghalangi atau mendukung terjadinya korupsi. Dalam pendekatan ini, hal yang ditekankan adalah modal sosial, modal sosial tercipta melalui jaringan yang dibentuk dan saling berhubungan antar individu, kelompok, dan organisasi dalam masyarakat sipil. 

Gagasan ini berdasar melalui demokrasi yang berkembang dan terkonsolidasi di Amerika Serikat, mayoritas masyarakat Amerika berpartisipasi dalam lembaga sosial utama seperti keluarga, sekolah, lingkungan dan organisasi sipil gereja.

Modal sosial merupakan sumber daya yang penting bagi individu, karena sangat mempengaruhi kemampuan mereka untuk bertindak dan meraksakan kualitas hidupnya. Hal tersebut terjadi karena Modal sosial memberikan "kepercayaan" sebagai "barang publik", sehingga dalam prosesnya, menciptakan kepercayaan antar anggota organisasi mereka, karena individu yang diberikan "kepercayaan" 

tersebut tentu akan mengemban dengan baik hal-hal yang harus dilakukannya seperti tidak melakukan korupsi karena dipahami sebagai "barang publik" sehingga apabila hal tersebut dikhianati maka individu tersebut tidak lagi mendapatkan "kepercayaan" dari publik.

B. Mengapa riset ini dilakukan?

Riset ini dilakukan karena kondisi yang terjadi di Italia pada saat itu, sistem politik tersebut adalah sistem politik patronase atau dalam bahasa Italia disebut klientelisme, sistem tersebut memungkinkan kelompok warga yang terkait langsung dengan politisi untuk menuai penghargaan yang tinggi melalui undang-undang khusus atau penunjukkan kekuasaan politik. 

Penghargaan dan penunjukkan seperti itu tidak bisa ditujukan unntuk meningkantkan efisiensi keahlian profesional. Interaksi antar politisi, birokrasi, serta kelompok warga yang berkaitan langsung dengan politisi merupakan ciri khas sistem politik Italia, tetapi baru awal 1970-an korupsi mulai menyebar. Sehingga, korupsi tidak ernah dianggap sebagai masalah utama ekonomi Italia.

Pada tahun 1980-an, korupsi dilihat sebagai masalah di Italia sehingga makin banyak warga yang tidak toleran terhadap masifnya tindakan korupsi ini. Kasus korupsi yang terjadi pada tahun 1980-an memang lebih banyak terjadi di Italia, hal tersebut disebabkan karena suap antar hubungan warga negara dan administrasi publiknya. 

Penjelasan mengenai korupsi di Italia memiliki hubungan dengan tiga aspek yaitu korupsi di Italia terus meningkat antara pertengahan 1970-an dan paruh pertama 1990-an, korupsi lebih tinggi di Italia selatan daripada di Italia Utara, dan penurunan korupsi setelah 1993. Penelitian tersebut dilakukan guna emberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh aspek-aspek di atas.

C. Bagaimana hasil riset yang telah dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun