Mohon tunggu...
Pepih Nugraha
Pepih Nugraha Mohon Tunggu... Jurnalis - Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016.

Gemar catur dan mengoleksi papan/bidak catur. Bergabung selama 26 tahun dengan Harian Kompas sejak 1990 hingga 2016. Setelah menyatakan pensiun dini, hari-hari diisi dengan membaca, menulis, mengajar, dan bersosialisasi. Menulis adalah nafas kehidupan, sehingga baru akan berhenti menulis saat tidak ada lagi kehidupan. Bermimpi melahirkan para jurnalis/penulis kreatif yang andal. Saat ini mengelola portal UGC politik https://PepNews.com dan portal UGC bahasa Sunda http://Nyunda.id Mengajar ilmu menulis baik offline di dalam dan luar negeri maupun mengajar online di Arkademi.com.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Surat Terbuka untuk AJI atau PWI

2 Juni 2020   09:12 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:34 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsipnya saya sangat setuju dengan keberadaan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) atau PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang berfungsi sebagai organisasi profesi kewartawanan di Tanah Air. Organisasi profesi inilah yang sejatinya memperjuangkan hak-hak seluruh wartawan yang menjadi anggota khususnya atau bahkan wartawan yang bukan anggotanya.

Keberanian organisasi-organisasi profesi ini dalam mengeluarkan pernyataan mulai dari "menyatakan", "meminta", "mengimbau", "berharap", "menyayangkan", sampai "mengutuk" aparat, individu, kelompok masyarakat, ormas, atau lembaga atas perlakuan buruk mereka terhadap para jurnalis, patut diacungi jempol.

Tidak jarang dengan pernyataan pers PWI dan terutama AJI, aparat keamanan (polisi) segera bertindak atas kasus kekerasan/ancaman yang menimpa wartawan. Memang di sini inilah salah satu fungsi organisasi profesi, yaitu melindungi anggotanya yang sedang tertimpa kesusahan/masalah. Malah dalam kasus tertentu, organisasi profesi sering menjadi semacam "pressure group" atau kelompok penekan.

Namun di luar keberanian AJI atau PWI membela anggotanya, meminta aparat menindak pengancam sekaligus meminta aparat melindungi wartawan, JARANG (kata "tidak pernah" mungkin terlalu kasar) dalam pernyataan mereka dalam bentuk siaran pers, MENGAKUI KESALAHAN anggota mereka dalam malakukan pekerjaan jurnalistik, khususnya saat para wartawan membuat kesalahan fatal dalam menulis berita.

Apalagi sampai MEMINTA MAAF kepada publik atas kesalahan para anggota mereka dalam membuat berita yang "misleading", "tidak sesuai fakta", "framing", "priming", dan seterusnya. Kata maaf menjadi barang yang sangat mahal untuk AJI atau PWI. Yang penting, bela dulu wartawan tidak peduli (kemungkinan) kesalahan yang dilakukan wartawan.

Yang terbaca dari berita sejumlah media online yang memuat pernyataan AJI Jakarta terkait kasus yang menimpa wartawan Detik, yang kabarnya mendapat ancaman dan "doxing" dari pihak-pihak tertentu sehingga muncul ancaman pembunuhan, adalah sudah pada porsi dan proporsinya. Artinya memang sudah seharusnya, dalam hal ini AJI, melakukan pembelaan terhadap wartawan.

Sekadar mengingatkan, wartawan Detik menerima ancaman pembunuhan (seharusnya dilaporkan ke polisi biar diusut siapa yang mengancam) itu setelah membuat berita tentang keberadaan Presiden Jokowi yang disebut membuka Mall di Bekasi saat pandemi (inti berita awal kira-kira begitulah sebelum judul berita diganti dan nama wartawan yang menulis berita itu dihapus). Selain mengalami "doxing", wartawan Detik juga menerima teror berupa "hujan" makanan dari ojek online.

Sayangnya saya tidak memegang pers rilis AJI Jakarta yang beritanya sudah termuat di sejumlah media online itu. Semoga saja dalam siaran pers itu tersurat pernyataan MENGAKUI KESALAHAN yang kemungkinan telah dilakukan anggotanya sekaligus MEMINTA MAAF atas kekeliruan wartawannya dalam melaksanakan tugasnya itu.

Ini penting agar publik juga diberi tahu atau diberi pemahaman mengenai kesalahan/kekeliruan apa yang telah dibuat seorang wartawan sehingga mereka bisa menilai sendiri bobot kesalahan seorang wartawan sampai-sampai menerima ancaman pembunuhan itu. Tanpa menunjukkan kesalahan (janganlah mengakui kesalahan kalau akan jatuh gengsi) publik bisa-bisa menyimpulkan sendiri; "masak tidak melakukan kesalahan ujug-ujug mendapat ancaman pembunuhan?"

Maksud tulisan ini, walaupun tentu saja atas nama pribadi, berharap semua pihak berlaku FAIR atas kasus jurnalistik yang kini telah menjadi sorotan publik, termasuk AJI khususnya yang merilis siaran persnya. Kredo ADIL SEJAK DALAM PIKIRAN hendaknya juga berlaku buat organisasi profesi kewartawanan manapun saat membuat siaran pers. Jauhkan emosi dan ungkap fakta yang sesungguhnya dengan kepala dingin, tetap memegang prinsip "fairness", jujur, adil dan berimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun