Hal yang perlu dikaji adalah ketentuan di Kompasiana itu sendiri apakah masih membolehkan nama samaran, pseudonym atau nama alias untuk kasus-kasus "whistle blower"? Rasanya Kompasiana harus mengadopsi nama alias ini untuk kasus-kasus tertentu (sebagai whistle blower), kecuali menggunakan nama samaran untuk tujuan SARA, menyerang kehormatan seseorang, atau memfitnah orang.
Dengan demikian, satu lagi keunggulan Kompasiana sebagai media warga, yaitu telah bertumbuh sebagai media "whistle blower" alias pengungkap aib dalam sebuah institusi untuk kebaikan orang banyak. Tujuannya bukan semata-mata memfitnah atasan atau kolega, tetapi mengungkap kebrobrokan sistem koruptif yang mengingkari keadilan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pelecehan seksual atasan terhadap bawahan (karyawan), kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak (fedofilia) di lingkungan sekolah internasional yang ekslusif dan tertutup, penerimaan CPNS yang bisa disogok, bisa terbongkat di Kompasiana berkat para pesiul atau pengungkap aib ini.
Anda ingin menjadi bagian dari "whistle blower" untuk kepentingan orang banyak? Hero inside alias ada dalam diri Anda sendiri sebagai penulis.
***
Palmerah Barat, jelang malam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H