9:112. Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.
Sebagai perintah Allah, berdakwah diposisikan sejajar dengan shalat, puasa, haji, dll. Dalam menjalankan perintah Allah, kita tidak dibayar oleh orang lain. Kita tidak diberi uang karena kita shalat. Kita tidak diberi uang karena kita berpuasa. Kita tidak diberi uang karena kita menunaikan ibadah haji. Demikian juga, kita tidak diberi uang karena kita berdakwah. Yang membayar dakwah kita adalah Allah.
Bagaimana jika ada orang yang menerima bayaran atas dakwahnya? Orang itu berdakwah bukan karena Allah. Orang itu berarti tidak menjalankan perintah Allah.
DAKWAH SEBAGAI JIHAD (PERJUANGAN)
Jika tidak boleh meminta bayaran atas dakwah kita, bagaimana kita mampu berdakwah? Jawabannya adalah dengan menganggap dakwah sebagai bentuk jihad. Dengan menganggap dakwah sebagai bentuk jihad, orang yang berdakwah rela mengeluarkan uang, harta, atau bahkan jiwanya. Allah memberi petunjuk kepada kita untuk berjihad (berjuang) dijalan Allah dengan harta dan jiwa kita (9:20 dan 61:11).
9:20. orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.
61:11. (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Pendakwah harus mempunyai dana untuk menjalankan dakwahnya. Dana tersebut dapat berasal dari harta miliknya atau bantuan orang lain. Akan tetapi, yang harus selalu diingat bahwa dalam berdakwah kita dilarang untuk meminta upah atau honor atau bayaran. Dapat dikatakan bahwa dalam agama islam tidak ada mata pencaharian sebagai juru dakwah atau tukang dakwah atau ahli dakwah.
PARA RASUL ALLAH TIDAK MEMINTA UPAH
Para Rasul Allah tidak minta upah atas dakwahnya (26:180; 26:164; 26:145; 26:127;11:51; 26:109; 10:72; 11:29: 25:57; 12:104; 23:72; 34:47; 38:86; dan 6:90).
Syuaib