Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ambulu kembali membuat gebrakan dengan mengusung tema "go to school", bertepatan dengan momen peringatan maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Masjid Al Huda Payangan Sumberejo bersinergi dengan MTS Nahdatul Arifin dan masyarakat Payangan.
Penyuluh KUA Ambulu melakukan sosialisasi tentang pernikahan usia dini, di tengah sambutannya penyuluh bidang keluarga sakinah menyampaikan di dalam UUD nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, menetapkan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Sehingga harus adanya upaya pendewasaan usia perkawinan dengan meningkatkan usia. Ia juga menyampaikan pendewasaan usia pada perkawinan akan berdampak pada kesiapan menghadapi kehidupan keluarga dari sisi perkembangan emosional.
Selain melakukan sosialisasi, penyuluh Agama Islam juga berkesempatan untuk menyalurkan wakaf Alquran kepada beberapa siswi dan Masjid Al huda. Hal ini juga merupakan salah satu program Penyuluh Agama Islam Ambulu yang sudah berjalan yakni "Gerakan Wakaf Alquran". Ucapan terimakasih juga tetap penulis sampaikan kepada para donatur wakaf, sehingga program gerakan wakaf al quran masih dan terus berjalan. (PW)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H