Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... -

Pendapat lain yang perlu diperhitungkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rakyat Tidak Menolak UU Pilkada Yang Baru

2 Oktober 2014   17:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dusta besar jika mengatakan rakyat atau sebagian besar rakyat menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru. Hanya karena ada sebagian kecil kelompok atau golongan yang melakukan demonstrasi/protes/unjuk rasa tidak berarti menunjukkan bahwa seluruh atau sebagian besar rakyat menolak UU tersebut. Yang menolak adalah sebagian kecil kelompok sementara hampir semua rakyat justru menyetujui UU tersebut.

Mengapa saya bisa mengatakan nyaris semua rakyat menyetujui/tidak menolak UU Pilkada yang baru? Karena, sebagian besar rakyat diam saja dan tidak melakukan protes. Kita harus ingat bahwa ada satu asas hukum (dari sekian banyak asas hukum) yang berlaku di Indonesia dan di dunia yang berbunyi:


"Qui tacet consentire videtur"


Artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.

Dengan demikian, karena hampir semua rakyat Indonesia diam saja berarti sebagian besar rakyat Indonesia menyetujui atau tidak mempermasalahkan UU Pilkada yang baru ini. Jika ingin mengetahui rakyat setuju atau tidak harus melakukan referendum atau jajak pendapat

Kita harus ingat bahwa negara-negara yang paling dianggap paling demokratis dan menjadi ikon serta contoh demokrasi di dunia yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, tidak memilih langsung Presiden, Perdana Menteri, dan Kepala Daerahnya. Jabatan tersebut dipilih oleh Parlemen. Selesai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun