Mohon tunggu...
Dodi Mawardi
Dodi Mawardi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Writerpreneur, Pendidik, Pembicara

Penulis kreatif sudah menghasilkan puluhan buku, antara lain Belajar Goblok dari Bob Sadino dan Belajar Uji Nyali dari Benny Moerdani. Selain aktif menulis, juga sebagai dosen, pendidik, dan pembicara bidang penulisan, serta komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Usia 38 Tahun, Mimpi Satpam jadi Profesi Bergengsi

30 Desember 2018   20:50 Diperbarui: 16 Januari 2019   18:14 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
Data dariAsosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (Abujapi) menyebutkan, jumlah satpamterdaftar yang ada di Indonesia sekitar 520.000 orang. Satpam yang tidakterdata jauh lebih banyak. 

Menurut Kemenaker, kemungkinan mereka yang bekerjasebagai satpam di seluruh Indonesia tidak kurang dari 2 juta orang. Angka yang fantastis. Coba bandingkan dengan jumlah polisi sebagai anggota Polri, yangsekitar 420.000 orang. Atau dengan jumlah tentara di TNI, yang jumlahnya jugasekitar 430.000. Maka jumlah satpam jauh lebih banyak. Dengan tugas dan fungsi pokokmenjaga keamanan, maka satpam punya potensi amat besar. 

Potensi untukbangsa ini dalam membantu Polri dan masyarakat menjaga keamanan negara. Satpammenjaga keamanan di lingkungan kerjanya masing-masing. Jika setiap satpambekerja sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, maka Polri dan masyarakat akansangat terbantu. Akan makin sedikit wilayah yang tidak tersentuh oleh petugaskeamanan.  Akan makin sempit ruang gerakbuat para pelaku kejahatan. Akan makin mudah bagi negara, untuk mendeteksi dinipotensi-potensi ancaman kejahatan, mulai dari yang kecil sampai yang besar.Mulai dari ancaman pencurian sampai ancaman terorisme. 

Hal inilah yangdilihat oleh Kapolri Profesor Doktor Jenderal Polisi Tito Karnavian, dengan meluncurkanprogram pemuliaan satpam sejak awal 2018 lalu. (Bukan kebetulan jika potensisatpam ini dilihat oleh dua jenderal polisi yang profesor doktor).  Program itu dijalankan oleh jajaran di BadanPemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri (di bawah komando Kabaharkam Komjen PolMoechgiyarto, Kakorbinman Irjen Pol Arkian Loebis, DIrbinmas Brigjen Pol Istiono)beserta para perwira Polri yang peduli dengan satuan pengamanan. 

Akhir 2018 ini,sejumlah hal sudah berjalan pada relnya sesuai dengan program pemuliaan satpam.Mulai dari peraturan perundangan baru yang akan menggantikan peraturan lama,peraturan detil di bawahnya, pendirian sejumlah asosiasi baru yang melengkapiasosiasi sebelumnya, dan banyak lagi langkah lainnya. Bahkan, Polri juga sudahkembali membangun semangat untuk meningkatkan kompetensi satuan pengamanan,yang sebelumnya sempat vakum. 

Peraturan dan pelaksanaannya diperbaiki sertaditata ulang. Praktis, selama 2018 semangat untuk pemuliaan satpam cukup bergelora. Dinamis. Ramai dan seru. Kadang mesra, tak jarang berseteru. Tapi semangatnyasama. Jangan heran jika awal Desember lalu, melalui Abujapi, program pemuliaansatpam sampai juga ke istana negara.

PR Polri dalammemperbaiki kondisi satpam dan industri pengamanan, masih panjang. Pemuliaansatpam terdiri dari dua hal yaitu perbaikan kompetensi dan peningkatankesejahteraan. Dua hal itu membutuhkan kerjasama dan kolaborasi semua pihak. Polri tidak dapat berjalan sendirian. Bahkan sebagai regulator, Polri seharusnyaseperti tut wuri handayani. 

Pelaku utamanya seharusnya adalah siapa pun yangbekerja di bidang pengamanan. Mulai dari satpam, perusahaan jasa pengamananatau BUJP, dan para pengguna jasa satpam. Alhamdulillah, kolaborasi sudah mulaiterlihat, walaupun di sana sini masih tampak egoisme individu dan organisasi.

Pertanyaan diatas kembali diingat:

Kalau bukan kita,siapa lagi?

Kalau bukansekarang, kapan lagi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun