Sebuah profesi akan diakui keberadaan dan keandalannya, jika sudah memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Demikianlah yang sedang berkembang saat ini. Walaupun Indonesia termasuk terlambat melakukan standarisasi profesi, yang sudah dicanangkan secara internasional sejak 1983. Malaysia, Singapura,Â
Thailand dan terutama Filipina sudah lebih dulu merespon sertifikasi profesi tersebut. Sejumlah pihak di Indonesia masih menganggap remeh sertifikasi. "Buat apa? Laku nggak?Â
Ngapain, nambah-nambah kerjaan saja?" dan sejuta pertanyaan dan pernyataan lainnya yang mencibir sertifikasi profesi. Sebuah pekerjaan besar untuk BNSP dan jajarannya dalam upaya menyadarkan kalangan industri terhadap pentingnya sertifikasi profesi, yang sudah berlaku standar di seluruh dunia. Logo Garuda Emas yang dikeluarkan BNSP, diakui oleh seluruh negara di dunia yang tergabung dalam standarisasi profesi.
Suatu hari, sebuah kapal barang Indonesia berlabuh di pelabuhan mancanegara. Otoritas pelabuhan kemudian meminta awak kapal untuk menunjukkan dokumen yang terstandar sebagai tanda bahwa awak kapal punya kompetensi di bidangnya.Â
Awak kapal kalang kabut. Seluruh ijazah sekolah dan perguruan tinggi pelayaran, maritim, sekolah nakhoda dll., tidak laku. Otoritas meminta sertifikasi profesi yang standar dan diakui secara internasional. Jika tidak, maka kapal dilarang bongkar muat dan harus kembali ke Indonesia.Â
Beberapa tahun silam, seorang pengacara berhasil memenangkan perkara kliennya hanya karena urusan administrasi, bukan pokok masalah. Sang pengacara, meminta penyidik Polri yang menangani kliennya untuk menunjukkan sertifikasi profesi sebagai penyidik.Â
Para perwira Polri tersebut tidak dapat menunjukkan sertifikasi yang dimaksud, sehingga hakim memutuskan kasus tersangka dibatalkan demi hukum karena penyidik dianggap tidak sah secara hukum dalam melakukan proses penyidikan. Â Â
Dua peristiwa tersebut "menampar" sejumlah kalangan di Indonesia tentang pentingnya sertifikasi profesi yang sudah digaungkan oleh BNSP sejak lama. Sertifikasi itu penting sebagai bukti otentik bahwa seseorang memang kompeten di bidangnya. Tanpa sertifikasi profesi, maka seseorang tidak berhak dan tidak sah secara hukum dalam menjalankan profesinya. Sertifikasi ini juga sesungguhnya melindungi konsumen dari aksi-aksi seseorang yang mengaku kompeten, tapi sesungguhnya tidak.Â
Sampai 2018 ini, sudah lebih dari 600 profesi sudah terdaftar di BNSP dan memiliki sertifikasi profesi. Jumlah yang masih amat sedikit dibandingkan ribuan profesi yang ada di Indonesia.
Industri pariwisata merupakan salah satu yang sangat responsif terhadap sertifikasi profesi, selain industri keuangan asuransi, manufakturing, IT dan sebagainya. Bahkan sejumlah profesi yang dianggap kelas bawah pun sudah punya stempel BNSP lewat sertifikasi profesi, yaitu Cleaning Service dan Tukang Pijat.Â
Jangan salah, cleaning service (atau sering disebut OB) kini sudah profesional. Banyak dari mereka yang sudah memiliki logo Garuda Emas. Harga mereka yang memiliki sertifikasi tersebut tentu melonjak, dan dia dapat bekerja dimanapun di seluruh dunia, karena sertifikasi tersebut diakui secara internasional.
Demikian pula tukang pijat. Dengan logo Garuda Emas mereka membuktikan bahwa pemijat pun bisa profesional, setara dengan profesi lainnya. Tukang pijat yang memegang selembar kertas sertifikasi dari BNSP, bisa beroperasi dimanapun karena diakui kompetensinya.Â
Bagaimana dengan satpam?
Tampaknya perjalanan menuju ke sana masih cukup jauh. Tahapan-tahapan sebuah profesi bisa mendapatkan sertifikasi dari BNSP cukup panjang. Pengalaman saya ikut mengamati proses sertifikasi profesi penulis, membutuhkan waktu sekitar setahun.Â
Mulai dari menyusun standar kompetensi, pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sampai mendapatkan izin resmi dari BNSP. Sebenarnya, Mabes Polri sebagai regulator bidang keamanan, sudah memulai proses sertifikasi sejak 2006 lalu. Bahkan sudah ada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang satpam, yang disusun pada 2007.Â
Namun sayang, sampai 2018 ini, sertifikasi buat profesi satpam belum juga terealisasi. Perlu kerjasama dan koordinasi yang lebih erat lagi dari Mabes Polri dan asosiasi-asosiasi profesi tenaga pengamanan.Â
PT. Jaga Nusantara Satu (JN1), sebagai sebuah perusahaan jasa pengamanan yang punya izin pelatihan, mendorong percepatan sertifikasi profesi satpam. Bahkan dalam salah satu program kerjanya, JN1 berencana membangun LSP yang didukung oleh salah satu asosiasi profesi satpam.Â
Sambil menunggu proses pembentukannnya, JN1 aktif menyelenggarakan beragam pelatihan untuk meningkatkan kompetensi satpam. Mulai dari pelatihan wajib yaitu Gada Pratama, Gada Madya dan Gada Utama (Juli ini akan diadakan angkatan ke-5), sampai pelatihan spesialiasi seperti kawal angkut uang, VVIP, investigator, dan security risk management.Â
Bahkan JN1 bekerja sama dengan Indonesia International Association of Crime Prevention Practitioner (IACPP), melaksanakan sejumlah pelatihan satpam bersertiifikat internasional. JN1 juga membangun sebuah pusat pelatihan (Academy of Security Excellence) di atas tanah seluas lebih dari satu hektar di kawasan Serpong Tangerang. Di sanalah, proses peningkatan kualitas dan kompetensi satpam dilakukan. Ketika sertifikasi satpam sudah dikeluarkan oleh BNSP, seharusnya kita sudah siap sedia.Â
Masa satpam kalah oleh cleaning service dan tukang pijat?
Dodi Mawardi
(pelatihan@janusa.id)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H