Oleh karena itu, saya mengatakan yang mengetahui sebuah buku tarot tentang arti dan historinya adalah penulis buku tarot itu, jadi hanya penulis buku itulah yang berhak memberikan ijazah,sertifikat dan lisensi buka praktek tarot dengan menggunakan tarot yang dibuatnya. Apabla yang mengeluarkan lisensi itu penulis,maka penulis buku tarot itu sudah mengetes kemampuan orang yang akan menggunakan tarotnya guna membuka praktek tarot, dan bisa dihindari seperti yang terjadi di Indonesia, membuka praktek tarot tanpa lisensi dan menggunakan tarot tertentu dan tidak dites oleh penulisnya, apakah orang yang menggunakan tarotnya benar-benar menguasainya, ataukah benar-benar mau menguaras uang klien yang datang?
Jadi pembaca yang menyukai kartu tarot dan berminat menjadi konsultan tarot profesional, harus waspada, dan jangan belajar dan diberikan lisensi dari pihak yang NGACO YANG TIDAK BERHAK MEMBERIKAN LISENSI/SERTIFIKAT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H