Mohon tunggu...
Davit Wirawan
Davit Wirawan Mohon Tunggu... Penulis - Sukses itu Pilihan, Bukan Kebetulan

Budayakan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa

6 Desember 2024   12:57 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:04 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polda Kalimantan Utara, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara berhasil memusnahkan barang bukti narkoba dengan jenis 74.959,21 gram, pada Rabu (5/12/2024).

Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan kasus penangkapan tiga tersangka, diantaranya: WP, AWT, dan DK. 

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si juga menyatakan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bukti komitmen jajarannya dalam menekan angka peredaran narkoba di Indonesia.

"Dalam pemusnahan ini kami menyatakan sekitar 740.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Polda Kalimantan Utara juga akan terus bekerja keras, tidak hanya menangkap pelaku dan kurir, tetapi juga memberantas jaringan hingga ke akar-akarnya ", tegas Kapolda 

Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari lokasi yang berbeda yakin, di pelabuhan kayen VI, Tanjung Selor Hilir, dan jalan Poros Tanjung Berau-KM57, Tanjung Palas Selor. Barang haram tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik teh hijau merek Guanyinwang. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975C. Barang bukti ini mengandung zat Metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 narkotika.

Stakeholder 
Stakeholder 

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan dengan Nomor Surat: STAP 1772/O.4.18.ENZ.1/10/2024 dan STAP 1773/O.4.8.ENZ.1/10/2024. Kapolda menekankan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memastikan tidak memiliki potensi yang digunakan.

"Kami tidak akan pernah berhenti melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya ancaman narkoba. Langkah ini adalah bagian dari upaya nyata menciptakan efek jera bagi para pelaku", tambah Kapolda 

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh beberapa pihak terkait termasuk jaksa, penyidik, dan perwakilan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan hukum dalam memberantas narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun