Ditreskrimsus Polda Jatim bersinergi dengan Dittipideksus Bareskrim Polri , Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I dan Polisi Militer Kodam/V Brawijaya dalam penindakan dan pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang tersebut berupa minuman beralkohol dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Terdapat 3 lokasi penyimpanan Barang bukti tersebut, diantaranya yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjungsari Surabaya. Total barang bukti yang diamankan sejumlah 2.940 karton minuman keras dengan nilai kurang lebih 17,64 miliar rupiah.
"Dari Asta Cita dan 17 program kerja presiden kami akan secara masif melakukan pencegahan, pemberantasan, penyelundupan mulai dari korupsi, barang ilegal dan permainan pita cukai palsu", ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto.
Adapun harapan kedepannya, kita bisa bersihkan kasus-kasus yang lebih besar lagi supaya Negara Indonesia menjadi Negara yang bersih dari kasus-kasus yang dapat merugikan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H