Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatan (Purnatugas) membentuk sebuah kesatuan / Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang di bawah naungan lansung Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Jokowi telah menandatangani beleid baru itu pada tanggal 15 Oktober 2024.Â
Kemudian keputusan tersebut juga telah tertulis di dalam pasal 20A ayat 1, yang isinya, "Korps tindak pidana Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortasipidkor, merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang berada di bawah Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya juga telah mengusulkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) . Ia menyampaikan itu kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa Jakarta Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H