Mohon tunggu...
Davit Wirawan
Davit Wirawan Mohon Tunggu... Penulis - Sukses itu Pilihan, Bukan Kebetulan

Budayakan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menurut Para Ahli, Gas Air Mata Tidak Mematikan

11 Oktober 2022   19:54 Diperbarui: 11 Oktober 2022   19:59 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyaknya beredar kabar bahwa penggunaan Gas Air Mata dapat membahayakan dan bisa mematikan, seperti yang terjadi pada tragedi kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu. Akibatnya, banyak suporter dengan memulai kerusuhan.

Namun, beberapa ahli mengatakan bahwa Gas Air Mata tidak membahayakan dan mematikan. Tentu kedua pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang sudah terjadi di peristiwa tragis Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 

Seorang ahli dari Universitas Duke, Sven Eric Jordt mengatakan meski Gas Air Mata dapat memberikan dampak seperti rasa yang panas / terbakar namun tidak membawa dampak yang mematikan.

Ia memberikan penjelasan bahwa Gas Air Mata itu bukan merupakan sebuah gas melainkan sebuah serbuk yang dapat mengembang dengan kepulan asap di udara yang tampak seperti kabut halus.

Kemudian dengan tragedi kanjuruhan tersebut, jenis gas air mata yang digunakan oleh anggota Polri ialah jenis gas CS yang mempunyai dampak lebih ringan dibandingkan dengan gas CR dan gas CN.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin(10/10), mengatakan bahwa dalam skala tertinggi pun tidak apa-apa dan tidak mematikan. 

"Saya juga mengutip dari pendapat Guru Besar Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau mengatakan bahwa penggunaan Gas air Mata dalam skala besar pun tidak apa-apa serta tidak mematikan.

Gas Air Mata sendiri memiliki fungsi sebagai pembubar massa dalam eskalasi tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun