Mohon tunggu...
Sibodoh pengetahuan
Sibodoh pengetahuan Mohon Tunggu... -

Ada jarak yang nikmat antara tidak tahu dan tahu. Baik mengetahui sesuatu maupun ketidak tahuan mengetahui sesuatu merupakan anugerah Tuhan yang harus di syukuri. Tidak ada yang sia sia dari ciptaan Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Politik

SMS Hary Tanoe dan Jaksa Yulianto yang Baperan Itu

13 Juni 2017   02:53 Diperbarui: 14 Juni 2017   12:38 1431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: jelasberita.com

Kasus tersebut diduga melibatkan nama Surya Paloh. Tahun 2008, Kejagung pernah mengusut kasus tersebut. Namun sejak kepemimpinan Prasetyo, kasus tersebut tak jelas hasilnya.

Bisa dilihat bagaimana profesionalitas lembaga penegak hukum yang bernama Kejaksaan Agung. Hanya karena Kejaksaan punyanya Nasdem (kata Kang Emil), Prasetyo tak mau menyentuh kasus yang melibatkan nama Ketumnya tersebut.

  • Transaksional

Masih segar dalam ingatan saya. Beberapa waktu lalu, sebelum waktu sahur, oknum Kejaksaan (Kajati bengkulu) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya kemudian berfikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan HT dalam SMSnya ke Yulianto. Ternyata memang bahwa terdapat oknum kejaksaan yang transaksional. Hukum seolah diperjualbelikan. Sekali lagi saya tegaskan, oknum, bukan semuanya.

  • Semena-mena

Ada tumpukan berkas kasus yang tak terurus oleh Kejagung di gedung bundar. Berikut ini kasus-kasusnya.

  • Penyalahgunaan kredit Bank Mandiri.
  • Perkara Cassie Bank Bali.
  • Kasus Bali Tour Development Corportion (BTDC) di Bank Permata, kenari, Jakarta Pusat.
  • Kasus BJB Tower.
  • Kasus bioremdiasi Chevron.
  • Penyalahgunaan frekuensi PT IM2, anak usaha PT Indosat.
  • Kasus Penjualan cessi PT Victoria Securities Internasional.
  • Kasus PT Mobile 8.
  • Kasus Papa Minta Saham.
  • Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) BDNI.
  • BLBI BCA.
  • Divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).
  • Kasus dana mobilisadi anggota DPRD Gorontalo.
  • Pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura 2002-2003.
  • Proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja.
  • Proyek pipanisasi BBM di Pulau Jawa dan JORR.
  • Penjualan dua tanker VLCC Pertamina.
  • Pemberian dasilitas kredit ke PT Texmaco.
  • Pengadaan PLTU Borang di Sumatera Selatan.
  • Dana reboisasi penanaman hutan oleh PT Musi Hutan Persada.
  • Dugaan korupsi di Kementerian Luar Negeri soal dana operasional di KBRI Thailand dan biaya perjalanan dinas.
  • Kasus Trisakti.
  • Tragedi Mei 1998.
  •  Semanggi I dan II.
  • Penghilangan aktivis 1998-1999.
  • Peristiwa 1965-1966.
  • Dan penembakan misterius 1982-1985.

Itulah seabrek kasus yang mangkrak tak terurus di Kejaksaan Agung. Puluhan kasus belum juga tuntas, Kejagung malah sibuk ngurus SMS HT yang jelas-jelas tidak ada ancamannya sama sekali.

Kasus yang jelas-jelas merugikan negara ribuan triliun rupiah seperti BLBI, dan merugikan negara ratusan miliar rupiah seperti penyalahgunaan kredit Bank Mandiri, dibiarkan mangkrak begitu saja. Kejaksaan seakan tebang pilih dan semena-semena.

  • Abuse of Power (Penyalahgunaan kekuasaan)

Dari sederetan fakta di atas, maka, Kejaksaan Agung pimpinan HM Prasetyo sepertinya hanya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Mengusut kasus-kasus yang melibatkan nama lawan-lawan politiknya. Mengamankan kasus yang jelas-jelas melibatkan kelompoknya (baca: ketumnya). Prasetyo Hanya umbar janji, tapi hingga detik ini, janjinya tak kunjung terealisasi.

Lagi-lagi saya tak mau menuduh siapapun. Dengan sederetan fakta yang tersaji di atas, mungkin Yulianto terbawa perasaan (baper) dengan adanya SMS HT. Itu sebabnya Yulianto merasa terancam hingga melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun, apapun alasannya dan siapapun orangnya, oknum penegak hukum yang tidak professional, transaksional, semena-mena, dan Abuse of Power, harus dibersihkan demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

Salam Kompasiana__

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun