Mohon tunggu...
Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Kenapa Amri Yusra Dipaksa Menjabat Ketua KONI Depok untuk Ketiga Kali?

23 Februari 2017   14:53 Diperbarui: 24 Februari 2017   00:00 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh KONI Depok sangat memalukan! Tidak seharusnya ada pihak penguasa birokrasi menggunakan kekuasaannya untuk ikut mencampuri urusan ketua KONI Kota Depok. Apalagi memaksakan calon yang sudah dianggap gagal memimpin KONI Depok selama 2 periode bahkan dengan melanggar aturan yang ada. Hal ini menjadi perbincangan serius para penggiat olahraga di Kota Depok karena bahkan banyak yang tidak menyangka jika ada upaya-upaya kotor dari pihak birokrat untuk memuluskan upaya Amri Yusra kader PKS untuk kembali menjabat untuk yang ke 3 kalinya.

Sejumlah elemen di Kota Depok tidak puas dengan hasil Musorkot Koni Depok yg di gelar pada tanggal 18 Februari 2017 di Hotel Bumi Wiyata . Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Koni dengan tuntutan menolak Amri Yusra sebagai Ketua Koni Depok untuk periode selanjutnya . Pernyataan tersebut datang dari Front Rakyat Pecinta dan Peduli Olah Raga melaui Juru bicara nya Pardy Dangkal alias  Pardong . 

 " Kami akan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Koni , tuntutan kami jelas , Amri Yusra sudah dua periode menjabat Ketua Koni , namun tak ada prestasi di cabang Olah raga , padahal anggaran yg di kuncurkan  tidak sedikit " Kata Pardi Dongkal dengan nada berapi api saat di sergap Wartawan di Wisma Hijau siang tadi ( 19 / 2 /2017 ) 

 Kata Pardi Dongkal , selama dua periode di jabat Amri Yusra , prestasi olah raga di Kota Depok tidak berkembang dan jalan di tempat . Itu menjadi indikator dan bukti kegagalan Amri Yusra  .  Untuk itu dirinya menuntut adanya perubahan di tubuh Koni demi menyelamatkan olah raga di Kota Depok . Rencananya aksi unjukrasa ini akan di gelar pada hari Kamis mendatang di Kantor Koni .

 " Jangan jadikan Koni sebagai kerajaan pribadi , tiga periode adalah pelanggaran ,  olah raga di Depok mau maju , ganti Ketua Koni nya " ucap Pardi dengan nada marah  . 

 Sementara itu , Tokoh Anti Korupsi , Kasno , meminta agar Ketua Koni Jawa Barat  Brigjen TNI Ahmad Saefudin , mengkaji ulang hasil keputusan Musorkot Koni , karena menurutnya di duga telah melanggar sejumlah tahapan tahapan mekanisme birokrasi legalitas hukum formal di Musorkot Koni Depok . Berikut pernyataan dari Tokoh Anti Korupsi KASNO . 

 " SURAT TERBUKA ELEKTRONIK

 KONI JAWA BARAT SEBAIKNYA MENCABUT HASIL KEPUTUSAN MUSKOT KONI KOTA DEPOK!!!

 Kepada Yth,
 Ketua Umum KONI Jawa Barat Bapak Brigjen TNI Ahmad Saefudin. 

 Berdasarkan pengamatan kami dan sesuai dengan fakta dilapangan KONI Kota Depok meggelar MUSKOT KONI pada hari Sabtu Tanggal 11 Februari 2017 Jam 08. 00 WIB yang bertempat di Hotel Bumiawa Kota Depok nanmun dari hasil MUSKOT KONI tersebut terjadi Dead loc  sehingga dilanjutkan pada hari Sabtu Tanggal 18 Februari 2017, Jam 09.00 bertempat di Hotel Bumiwiata Kota Depok, dari sejak awal diselenggarakanya MUSKOT KONI Kota Depok hingga hasil ahir MUSKOT KONI Kota Depok , patut diduga ada pihak-pihak yang sengaja memaksakan kehendak untuk mendudukan kembali saudara Amry Yusra yang kami anggap sudah dua periode, walapun diperiode ke 1(satu) saudara Amry Yusra menggantikan duduk Ketua KONI Kota Depok yang sebelumnya dari tahun 2010-2012 dan periode ke 2 (dua) 2012-2016 sebagai Ketua KONI Kota Depok, dan menurut AD/ART KONI Kabupaten/Kota Pasal 19 Ayat 2 . Masa bakti Ketua KONI Kabupaten/Kota adalah 4 (emapat) tahun. Dan ayat  3. Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Kota hanya dapat dijabat oleh orang  sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.

 Sebagai bahan pembandingan kami adalah Undang-Undang MD3 khususnya yang tertera di Bagian Ketiga Keanggotaan Pasal 7 ayat 2. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. 

 (pendapat kami masa jabatan sama halnya masa bakti atau periodesasi)

 Dan jika diperbandingkan kembali kedudukan atau jabatan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Joko Widodo digantikan dengan Bapak Basuki Chahaya Purnama/Ahok, yang saat ini  Bapak Ahok mengulang kembali berkompotisi sebagai calon Gubernur DKI, dengan kata lain tidak mengenal istilah Ahok baru setengah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,. 

 Dari apa yang sudah kami uaraikan diatas besar harapan kami Ketua Umum KONI Jawa Barat Bapak Brigjen TNI Ahmad Saefudin, dsapat menijau ulang dan mencabut keputusan MUSKOT KONI Kota Depok atas terpilihnya kembali kedudukan saudara Amry Yusra untuk ketiga lakinya sebagai Ketua KONI Kota Depok periode 2017-2021, yang diduga mengabaikan dan melanggar sejumlah tahapan-tahapan mekanisme birokrasi legalitas hukum formal di MUSKOT KONI Kota Depok,. 

 (KASNO/Ketum LSM KAPOK Kota Depok)

Pak Wali, Kenapa Amri Yusra Dipaksakan Menjabat Ketua KONI untuk ke 3 x? Mari kita belajar Malu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun