Mohon tunggu...
Ali Eff Laman
Ali Eff Laman Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis Lepas Bebas

Orang biasa yang dikelilingi orang luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dari Sejuta Rumah Sampai DP Nol Rupiah (Eps 4)

13 Juli 2022   12:08 Diperbarui: 13 Juli 2022   16:33 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangat penting untuk menyesuaikan pendapatan dengan kenaikan harga barang dan jasa di pasaran. Karena setiap tahun harga barang cenderung mengalami kenaikan sedikit demi sedikit. Bisa saja pendapatan meningkat tapi harga juga meningkat. Dari sisi ini maka meskipun Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta lebih tinggi dari wilayah lain namun perubahan harga di Jakarta cenderung lebih cepat dari wilayah lain. Jadi pendapatan yang meningkat bukan berarti daya beli langsung meningkat. Sebab pendapatan meningkat yang diikuti dengan meningkatnya harga barang, secara riil pendapatnya tidak meningkat. 

Karena itu, pendapatan harus disesuaikan dengan harga. Pertimbangan harga dan pendapatan masyarakat inilah kemudian yang menjadi pembeda batasan penghasilan tertinggi untuk kategori MBR antara Jakarta dan wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan faktor yang mempengaruhi kemampuan daya beli tersebut kemudian pemerintah dapat menyusun formulasi dan jenis bantuan pendanaan (funding) ataupun pembiayaan (financing) perumahan yang tepat diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah 9MBR) DKI Jakarta, dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan berdasar segmennya. 

Menurut penulis, MBR yang memerlukan bantuan pendanaan atau pembiayaan oleh pemerintah DKI dalam mengakses hunian layak  dapat dibedakan dalam  6  (enam)  segmen yaitu :

1) MBR  yang  telah  memiliki  tanah  atau  rumah  namun  tidak  mampu  membangun/memperbaiki rumahnya menjadi layak. 

2) MBR  yang mampu mengangsur KPR  Program Pemda namun tidak memiliki DP (Bankable/Non-Bankable)

3) MBR yang mampu mengangsur KPR subsidi luar kota Jakarta (Bankable/Non-bankable)

4) MBR yang  mampu menyewa rumah layak ( Bankable/Non-Bankable )

5) MBR yang  hanya mampu menyewa rumah tidak layak. ( non bankable )

6) MBR yang sama sekali tidak mampu menyewa rumah.( non bankable )

Intervensi  pemerintah DKI Jakarta  untuk  masing masing  segmen  tentunya  berbeda.  Bagi  MBR  yang  sama sekali  tidak mampu menyewa rumah, pemerintah DKI Jakarta dapat menyediakan pendanaan subsidi penyediaan Rumah Sosial/panti. Bagi  MBR  yang  mampu menyewa rumah namun tidak layak , pemerintah dapat membantu menyediakan Rumah  Susun  Sederhana  Sewa  (Rusunawa) dengan konsep pendanaan subsidi dengan tarif sewa setara dengan kemampuan keuangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun