Mohon tunggu...
Pengacara Papua Marala
Pengacara Papua Marala Mohon Tunggu... Pengacara - Pendiri Kantor Hukum maralalawfirm.com

Marala Law Firm merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. yang berasal dari Kota Jayapura, berpengalaman menjadi pengacara di Ibu Kota Jakarta dengan pengalaman profesional berbagai kerumitan kasus di Ibu Kota Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kotak kosong Pilkada Papua 2024

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 17 Agustus 2024   23:37 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghadapi kotak kosong pada Pilkada Papua 2024, apa mungkin  maju secara perseorangan sebagai Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota ? (Di Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya)

Bahwa situasi politik di Indonesia saat ini mengalami banyak perubahan, yang mana perubahan paling mendasar yang terjadi adalah pandangan masyarakat yang mulai lebih melihat sosok seorang pemimpin terlepas dari apa partai yang digunakan sebagai kendaraan politiknya, hal ini membuktikan saat ini sosok individu sangat besar pengaruhnya untuk menentukan berhasil atau tidaknya seseorang dalam pertarungan politiknya, yang juga sangat memberikan peluang kepada setiap warga negara untuk maju secara perseorangan mengikuti ajang pesta demokrasi. 

Namun yang menjadi pertanyaan apakah secara hukum setiap warga negara berhak maju secara perseorangan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan kajian menganai Peraturan KPU yang berlaku sesuai dengan tahun pemilihan, hal ini disebabkan karena pada faktanya hampir disetiap ajang pesta demokrasi KPU sebagai penyelenggara selalu mengeluarkan peraturan atau keputusan terbaru.

Sebagai contoh terkait dengan aturan mengenai Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah mengalami banyak perubahan yang dari awalnya didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota telah diubah beberapa kali, terakhir  dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Khusus untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota ditahun 2024 KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 memperbolehkan setiap warga negara baik secara perseorangan maupun melalui partai politik untuk maju mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur:

"Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdiri atas:

  • Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
  • Pasangan Calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang".

APA SAJA TAHAPAN PEMENUHAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DITAHUN 2024?

Di dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengatur:

"Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud meliputi:

  • persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan;
  • penyerahan dokumen syarat dukungan;
  • status penyerahan dokumen syarat dukungan;
  • verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan;
  • perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
  • penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
  • verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
  • verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan;
  • perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
  • penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
  • verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
  • verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan;
  • tanggapan atas dukungan; dan
  • penetapan pemenuhan syarat dukungan".

BERAPA JUMLAH DUKUNGAN SEBAGAI SYARAT CALON PERSEORANGAN UNTUK MAJU SEBAGAI CALON GUBERNUR DAN CALON WAKIL GUBERNUR DITAHUN 2024?

Di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengharuskan Calon perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.

BERAPA JUMLAH DUKUNGAN SEBAGAI SYARAT CALON PERSEORANGAN UNTUK MAJU SEBAGAI CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI SERTA CALON WALIKOTA DAN CALON WAKIL WALIKOTA DITAHUN 2024?

Di dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengharuskan Calon perseorangan Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  • jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

BERAPA JUMLAH DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DITAHUN 2024?

Bahwa oleh karena penyebaran dan jumlah penduduk di setiap wilayah provinsi, kabupaten dan kota berbeda yang satu dengan yang lain maka berdasarkan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengatur:

  • KPU Provinsi menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan di setiap provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan Keputusan KPU Provinsi.
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan minimal dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan di setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

APA SAJA DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN PERSEORANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DITAHUN 2024?

Dokumen persyaratan pencalonan perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota ditahun 2024 secara tegas di atur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 yakni:

Pasal 10 ayat (2)

"Dokumen syarat dukungan meliputi:

  • surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;
  • jumlah dukungan minimal menggunakan formular Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; dan
  • surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil".

Pasal 10 ayat (3)

Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan ketentuan:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan atau nama lain, dan kabupaten/kota untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan atau nama lain untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

SYARAT KHUSUS UNTUK MAJU SEBAGAI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DI WILAYAH PROVINSI PAPUA, PROVINSI PAPUA BARAT, PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN, PROVINSI PAPUA TENGAH, PROVINSI PAPUA SELATAN, DAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA                                                                                                

Bahwa di dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota mengatur syarat khusus untuk maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan Dan Papua Selatan yaitu:

  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
  • KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun