Mohon tunggu...
Pengabdian Masyarakat
Pengabdian Masyarakat Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Psikologi

Suka mengabdi pada masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Masyarakat UTM: Edukasi Pencegahan Pelecehan Seksual pada Anak (Sentuhan Boleh dan Sentuhan Tidak Boleh)

21 Juni 2022   10:36 Diperbarui: 21 Juni 2022   10:58 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa Psikologi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan pengabdian masyarakat di Kampung Ciketing Asem Jaya, Mustikajaya, Kabupaten Bekasi. Pengabdian masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan anak agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan para predaktor seksual anak.

Berdasarkan pelaporan pada SIMPONI PPA hingga 3 Juni 2021, terdapat 3.122 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dan masih banyak anak yang enggan melapor kepada orang tua jika mengalami pelecehan. Menurut Psikolog anak, Mira D. Amir, salah satu akibat anak masih takut atau bahkan enggan menceritakan pelecehan seksual adalah kesalahpahaman orang tua dalam mengartikan soal menjaga komunikasi dengan anak dan kurangnya edukasi seksual yang disesuaikan dengan umur anak.

Karena itu perlu  upaya pencegahan secara dini. Hal  pertama yang dilakukan  adalah memperkenalkan anak pada  jenis-jenis sentuhan  yang dilakukan  oleh orang lain  terhadapnya. 

Ada sentuhan  boleh, yaitu sentuhan seseorang  pada bagian kepala, tangan dan kaki  anak. Ada sentuhan tidak boleh, yaitu sentuhan pada  badan, dada, perut, sekitar celana. Dan siapapun  yang menyentuh apabila membuat anak merasa  tidak nyaman, termasuk  sentuhan tidak boleh. Orangtua  juga  perlu mengajarkan kepada anak agar waspada pada orang tak dikenal, jangan sembarang menerima pemberian atau ajakan untuk pergi.  Apabila ada  yang memaksa segera berteriak keras-keras dan lari  ke tempat ramai.  

"Pengabdian masyarakat yang dilakukan salah satunya adalah mengajarkan anak bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh, serta mengedukasi anak untuk tidak perlu takut atau merasa tidak nyaman melapor ke orang tua jika ada orang lain yang menyentuh bagian tubuh mereka yang seharusnya tidak boleh disentuh," jelas Salsa, mahasiswa Psikologi Universitas Trunojoto Madura tersebut pada Kompasiana.com, Minggu (19/6/2022).

Membicarakan tindak pelecehan seksual dengan anak memang bukanlah tugas yang mudah bagi orang tua. Apalagi masih ada beberapa yang berpikir bahwa pelecehan seksual merupakan hal yang tabu dan kurang pas jika dibicarakan dengan anak. Padahal mengenalkan tentang organ reproduksi dan bagaimana cara menjaganya serta kepemilikan tubuh bisa menjadi salah satu upaya untuk mencegah anak menjadi korban pelecehan seksual.

"Harapannya anak dapat segera mendeteksi perilaku tidak wajar atau melecehkan yang dilakukan orang lain dan berani mengatakan tidak lalu segera melapor meski ada ancaman-ancaman tertentu dari predator seksual, sehingga anak lebih terproteksi dari pelecehan seksual." jelasnya.

Proses agar anak tidak takut dan tetap merasa nyaman ketika menceritakan tentang pelecehan seksual yang dialami tidak bisa secara instan, untuk itu edukasi dilakukan secara rutin setiap satu minggu sekali dalam kurun waktu dua bulan.

Salsa menambahkan bahwa edukasi pada anak-anak di Kampung Ciketing Asem Jaya Bekasi yang telah dilaksanakan, secara signifikan meningkatkan pengetahuan anak terkait kepemilikan tubuh dan bagaimana menjaga serta menghadapi situasi ketika mereka mengalami pelecehan secara seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun