Mohon tunggu...
Penebar Pesona
Penebar Pesona Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bupati Malinau Berani Menghapus Raskin

5 Desember 2015   10:36 Diperbarui: 5 Desember 2015   10:57 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Malinau Yansen TP, mengeluarkan pernyataan yang memfitnah Pemerintah Pusat, bahwa Raskin telah di hapus.

Dengan menghilangkan raskin di Malinau berarti Bupati Yansen telah merampas hak-hak orang miskin di Malinau, tanpa persetujuan masyarakat Malinau Yansen TP dengan keputusan sepihaknya membuat surat yang di tujukan ke Gubernur Kalimantan Timur supaya beras raskin di alihkan ke daerah lain, berikut bukti-bukti Yansen TP mengahpus raskin bukan Pemerintah Pusat yang menghapus raskin.

Dalam debat kandidat Calon Bupati Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, menyatakan bahwa raskin telah di hapus oleh Pemerintah Pusat, pernyataan yang mengfitnah Pemerintah Pusat itu ternyata hanyalah alasan membuang muka saja, bahwa ternyata jatah Raskin untuk Kabupaten Malinau di alokasikan ke Kabupaten lain, melalui Surat Edaran Bupati Malinau No; 500/223/EKPM/V/2012 yang bertanda tangan Bupati Malinau Drs. Yansen TP, MSi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun