Karena itu harus dimulai dengan meningkatkan kualitas jaringan Internet Indonesia. Yaitu peningkatan standar pemeliharaan di Indonesia, serta prosedur penanganan bencana.
Prosedur pemeliharaan harus dibangun dengan baik secara nasional, dimana satu kejadian di satu tempat seharusnya dijadikan studi nasional untuk pembelajaran di seluruh Nusantara. Dengan demikian kita menjadi bangsa yang belajar satu sama lain, memanfaatkan kekuatan potensi kuantitas rakyat Indonesia yang 230 juta orang itu.
Kasus IDC berbeda dengan kekalahan PSSI 10:0, 7:0, 6:0, dan 5:0, dimana tanggung jawab ada pada 1 orang Ketua PSSI yang harusnya didesak untuk mundur, diganti oleh yang lebih mampu.
Kasus IDC adalah kasus pembelajaran, dimana tidak perlu ada pihak yang disalahkan atau merasa disudutkan, tetapi jangan juga kasus ini hilang begitu saja, melainkan harus dijadikan pembelajaran pada tingkat nasional. Evaluasi disain sistem, prosedur pemeliharaan, prosedur penanganan bencana, prosedur pemadam kebakaran di data center, serta bagaimana memperbaikinya DI SELURUH NUSANTARA. Disini peran APJII, sebagai sokoguru kemandirian Internet Indonesia, beserta seluruh komponen penggerak masyarakat lainnya sangat diharapkan.
Terima kasih.
ps: Sekedar catatan, untuk yang belum tahu, IDC sebagai rack provider tidak memiliki kewajiban menyediakan backup / DRC / dsb bagi pelanggan sewa rak-nya, kecuali jika layanan tersebut ada dan pelanggan mengambil paket layanan tersebut. Ini mengganggu di comment berita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H