Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soekarno mengklaim Pancasila sebagai philosophische grondslag, yakni pemikiran yang fundamental.Â
Jiwa, hasrat terdalam untuk membangun di atasnya bangunan Indonesia merdeka yang langgeng dan abadi.Â
Perumusan Pancasila melalui proses yang dinamis dari pidato pada tanggal 1 Juni 1945, melalui Piagam Jalarta pada tanggal 22 Juni 1945, sampai dengan perumusan akhir pada tanggal 18 Agustus 1945.Â
Perumusan akhir Pancasila merupakan konsensus nasional berbagai kalangan tentang bangsa Indonesia.
Kesepakatan seluruh bagian bangsa untuk mengakui Pancasila sebagai dasar negara adalah karena kenegarawanan para pendirinya.Â
Peran menentukan yang dimainkan oleh Ki Bagus Hadikusumo dan tokoh Islam lainnya dalam konsensus sejarah itu sangat besar, karena keinginan untuk melepaskan "Tujuh Kata" Piagam Jakarta diubah menjadi perintah pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa". Menurut Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara, itu merupakan anugerah terbesar umat Islam.
Pancasila sebagai titik temu dari pluralisme sebagai kepemimpinan negara bangsa melalui proses negosiasi-mufakat.Â
Oleh karena itu, pancasila harus menjadi milik bersama seluruh rakyat dan bagian bangsa, dan tidak boleh dimiliki dan ditafsirkan oleh pihak manapun yang mengucapkan atau tidak sesuai dengan hakikat pancasila itu sendiri.Â
Tidak boleh ada seorangpun yang memandang dirinya atau kelompoknya sendiri sebagai pancasilais sebagian besar sedangkan yang lain dipandang kurang pancasila atau radikal atau bahkan sebagai ancaman terhadap pancasila dan NKRI, UUD 1945 dan kebhinekaan.Â
Semua aliran agama juga sepakat menerima Pancasila dengan penuh ketakwaan bersama persekutuan pilar lainnya.