Mohon tunggu...
Lazarus Dj.
Lazarus Dj. Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Olahraga, Humoris dan budayawan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan KTP Elektonik WNA dengan KTP Elektronik WNI

14 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:44 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kadumbul,-

Proses pelantikan Pantarlih dalam Pilkada 2024 di Desa Kadumbul dapat berlangsung dengan baik, yang berlangsung di Aula kantor Desa Kadumbul. (Senin, 24/06.2024).

Setelah pelantikan, bimtek yang dilakukan oleh PPS, ada salah satu Pantarlih/PPDP yang bertanya tentang salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Desa Kadumbul, yang telah memiliki KTP-e. Apakah ia perlu dicoklit?

Ketua PPK, Lazarus Djami menjelaskan bahwa dalam pasal 1 Undang-undang angka 2, Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa: WNI dan WNA yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan tersebut.

Tentang KTP, lebih lanjut Ketua PPK menjelaskan bahwa,

WNA di atur dalam pasal 1 angka 13 Undang-undang 24 tahun 2013, yang mengubah pasal 63 angka 1 Undang-undang adminduk:

"Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tetap yang telah betumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."

Demikian juga untuk mendapatkan akta kelahiran dan kematian (Perpres 96 tahun 2018).

Perbedaan KTP-el antara WNI dan WNA terletak pada:

1. Ada pembatasan masa berlaku untuk WNA, sementara untuk WNI seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun