Kadumbul,-
Proses pelantikan Pantarlih dalam Pilkada 2024 di Desa Kadumbul dapat berlangsung dengan baik, yang berlangsung di Aula kantor Desa Kadumbul. (Senin, 24/06.2024).
Setelah pelantikan, bimtek yang dilakukan oleh PPS, ada salah satu Pantarlih/PPDP yang bertanya tentang salah satu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Desa Kadumbul, yang telah memiliki KTP-e. Apakah ia perlu dicoklit?
Ketua PPK, Lazarus Djami menjelaskan bahwa dalam pasal 1 Undang-undang angka 2, Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa: WNI dan WNA yang berdomisili di Indonesia berhak atas pelayanan tersebut.
Tentang KTP, lebih lanjut Ketua PPK menjelaskan bahwa,
WNA di atur dalam pasal 1 angka 13 Undang-undang 24 tahun 2013, yang mengubah pasal 63 angka 1 Undang-undang adminduk:
"Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tetap yang telah betumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el."
Demikian juga untuk mendapatkan akta kelahiran dan kematian (Perpres 96 tahun 2018).
Perbedaan KTP-el antara WNI dan WNA terletak pada:
1. Ada pembatasan masa berlaku untuk WNA, sementara untuk WNI seumur hidup.