Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tafsir Munir 189: Binatang Haram Dimakan

26 Februari 2023   10:26 Diperbarui: 26 Februari 2023   10:28 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tafsir Munir 189 (Dokpri)


Dilarang makan hewan yang mati, hewan yang ditabrak mobil, hewan yang dicengkerem hewan buas, atau disembelih tanpa baca  bismillah, berburu hewan saat ihrom. Demikian disampaikan oleh KH. Subhan Makmun selaku Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Ahad (26/03/2023). 

Dalam surat al maidah ayat 3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Ada baiknya anda tahu makanan yang halal karena untuk kesehatan badan agar mendapatkan keberkahan termasuk saat anda menyantap makanan yang masuk ke dalam perut kamu. Tidak semua makanan itu harus dilahap semua, juga harus mengetahui asal usul mendapatkan dan cara menyembelihnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun