Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kiprah FKDT Brebes untuk Pemilu 2024

4 Desember 2022   08:53 Diperbarui: 4 Desember 2022   08:56 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan jadwal pemilu untuk tahun 2024 pada hari rabu, 14 Februari 2024 untuk pemilu serentak, dimana semua penduduk yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan masa depan pemimpin negeri ini, yakni memilih Preseiden dan Wakil Presiden, memilih Wakil Rakyat yang duduk di DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain itu, untuk pilkada langsung secara serentak juga dijadwalkan, pada hari rabu, 27 November 2024, dimana kita akan menggunakan hak pilih kita dengan memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil atau Walikota/Wakil. Ini artinya tahun 2024 ada perbedaan yang kentara dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, dan wajar saja jika penyelenggara pemilu sudah melakukan banyak kegiatan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga agar terjadi kenaikan yang signifikan. 

Untuk anda yang punya NIK, bisa cek dokumen NIK anda lewat install aplikasi lindungi hakmu lewat playstore, setelah terinstall anda, bisa mengecek apakah masuk dalam DPT, dengan begini, kita akan mengetahui lebih dini terkait informasi apakah kita masuk dalam daftar pemilih tetap atau tidak, jika belum masuk, dan sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, maka segera mendatangi lembaga penyelenggara pemilu terdekat dimana anda tinggal. 

Tangkapan layar Aplikasi Lindungi Hakmu
Tangkapan layar Aplikasi Lindungi Hakmu

Selain itu, bagi anda yang punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa cek keanggotaan partai politik, apakah anda terdaftar sebagai anggota partai politik, maka cukup cek lewat publikasi online pada tautan ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Tangkapan layar Aplikasi Lindungi Hakmu
Tangkapan layar Aplikasi Lindungi Hakmu

Saat anda sudah terdaftar di DPT dan ternyata NIK juga tidak masuk dalam anggota partai politik, ataupun masuk anggota partai politik, maka secara otomatis anda punya kesempatan untuk menentukan sikap anda, pastikan memilih sesuai hati nurani anda, jangan goyah jika ada caleg ataupun nanti tawaran memilih baik itu tawaran mendukung Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakilnya, Bupati/Walikota dan Wakilnya. 

Semua ini akan terjadi jelang pemilu 2024,  banyak tawaran yang akan muncul yang diberikan, disinilah sikap anda sangat menentukan nasib pemimpin yang akan datang.  Sesuai dengan hati nurani, atau ingin menentukan sikap mendukung dan menjadi tim sukses mereka, itu adalah hak anda dalam bersikap. 

 

Piloting FKDT Kabupaten Brebes untuk Edukasi Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun