Melihat gambar, tentunya banyak opini yang muncul, pertama sedimentasi sungai yang cepat, menyebabkan air meluber ke jalan, kedua intensitas hujan tinggi, saluran air harus dimaksimalkan, saat sungai tidak mampu menampung karena ada sumbatan, maka bisa meluber ke akses jalan, ketiga tidak dirawat irigasinya dan banyaknya sampah menumpuk sehingga saluran air tidak lancar.Â
Fenomena ini terkadang bisa terjadi, terlebih saat irigasi hulu dan hilir harus disalurkan, maka bisa menutup kemungkinan, saluran yang biasa tidak banjir pada saat musim kemarau, maka saat hujan datang dengan intensitas tinggi, akan meluap dan akhirnya bisa membanjiri hunian rumah warga.Â
Pastinya warga sekarang sudah mulai kritis, setiap ada kejadian disekitar kita, akan menginformasikan lewat media sosial, dan mereka dimungkinkan ada yang tidak tahu bagaimana untuk mengadu, ada yang membiarkan gambar menjadi viral, ada juga yang bertanya kalau kaya gitu, itu wewenang siapa yang seharusnya bisa mengatasi masalah seperti dalam gambar. Apakah Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi atau Pusat, atau ditangani sendiri dengan gotongroyong.Â
Langka awal yang harus diperhatikan dalam persoalan seperti dalam gambar itu, maka pertama adalah tanyakan, itu irigasi di desa mana, kecamatan mana dan kabupaten mana, berapa panjang sedimentasi pada irigasi tersebut, apakah melalui lintas desa, cari informasi wewenang siapa untuk penanganan irigasi tersebut. Walaupun berada didaerah kelahiran kita misalnya, belum tentu irigasi itu ditangani oleh Kabupaten, atau Pihak Desa, bayangkan jika wewenang pengelolaan irigasi saluran tersebut milik provinsi, maka warga bisa menginformasikan problematika tersebut kepada yang berhak, yakni Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi. Ini artinya jika kita melaporkan dilevel Kabupaten, maka jalur penanganan tidak cepat, Â Dinas yang membidangi di level Kabupaten akan mengirimkan kembali kepada pejabat yang menangani persoalan ini.Â
Mengutip dari website pusdataru.jatengprov.id disebutkan ada tuposki PSDA Provinsi Jawa Tengah yakniÂ
TUPOKSI :
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang sumber daya air yang diserahkan pada pemerintah daerah.
- Melaksakan kewenangan di bidang sumber daya air yang bersifat lintas kabupaten/kota.
- Melaksanakan kewenangan kabupaten/kota di bidang sumber daya air yang dikerjasamakan dengan atau diserahkan pada propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan tugas pembantuan di bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan manajemen / tata kelola pemerintahan dan dukungan programprogram fungsional yang akuntabel dan kompeten dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance and clean goverment.
Jika melihat seperti itu, maka saluran yang tepat dalam pengaduan persoalan irigasi tersebut di level Provinsi, tentunya tim provinsi akan berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi irigasi di tingkat Kabupaten, kemudian mengusulkan bersama-sama dalam musrengbangprov sebagai skala prioritas, sehingga perlu usulan secara berjenjang, jika ingin cepat ya ada saluran lagi melalui aspirasi wakil rakyat yang diajukan kepada pihak Pemerintah Provinsi, sebagai bagian aspirasinya untuk diharapkan mendapatkan perhatian secara khusus. Sehingga program untuk penyelesaian masalah tersebut bisa terlihat dengan jelas, termasuk kapan bisa teralisasi anggarannya, jika tidak dikawal dengan baik, ya alamatnya akan lama dalam proses penganggaran, sehingga penanganan menjadi lambat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H