Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Manfaatkan Denda Pajak Kendaraan

18 Desember 2020   08:08 Diperbarui: 18 Desember 2020   08:14 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 hari lagi berakhir... Denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan sd 19 Desember 2020

#PajakKendaraan
#SamsatJateng
#JatengGayeng
#SAKPOLE

Sebuah terobosan bagi Bapenda untuk mendongkrak pendapatan pajak dari kebijakan ini, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan peluang ini, artinya para pemilik kendaraan dilatih untuk patuh dengan kebijakan dari pemerintah.

Ada beberapa alasan kenapa pemilik kendaraan itu tidak melanjutkan bayar pajak, pertama adalah lupa jatuh tempo pajak kendaraan, enak memakainya dan tak pernah kena tilanh jadi pemilik kendaraan merasa menikmati kendaraan yang dimiliki. Sebagian paham bahwa punya kendaraan kalau terlat pajak ya pasti kena denda.

Kedua, tidak punya KTP pemilik kendaraan, mau nembak KTP khawatir tidak boleh dan dipersulit, maka mereka lebih senang tidak memperpanjang kendaraan yang telah dibeli.

Ketiga, tidak pernah dipakai keluar daerah, paling hanya digunakan di daerah legujungan atau pedesaan, ke pasar desa dan pulang pergi hanya di lingkungan desanya, tidak pakai helm dan beli bensin aja di lingkungan desanya, ahirnya ngapain di bayar pajak tahunan motornya.

Keempat, motor yang dipakai hasil dari pembelian tanpa surat-surat dan kendaraan yang ada juga dari modifikasi dan digunakan untuk bawa muatan seperti misalkan bawa hasil pohon di gunung, motornya sudah tidak ada platnya, di modifikasi agar kuat, dan tiap hari tidak melewati jalan kota, hanya digunakan untuk muatan pohon tebangan lalu ditaruh di dekat jalan raya pinggir hutan, buat apa motornya di perpanjang dll.

Kelima adalah motor hasil curian, inipun menjadi catatan penting bagi mereka, khawatir nanti motornya dianggap hasil curian maka mereka tidak memperpanjang kendaraan, pemilik kendaraan jelas sudah memblokir motor tersebut, saat nanti ada yang memperpanjang pajak akan ketahuan dan pihak samsat pun akan menginformsikan status kendaraan tersebut, seperti ini ad pengalaman dari teman saya yang kehilangan kendaraan lalu mereka blokir stnk, disaat ada perpanjangan, ternyata motor tersebut di perpanjang oleh pembeli motor yang hilang, akhirnya motor bisa kembali. 

Keenam, adalah motor yang dijadikan barang rongsok, atau karena rusak berat akhirnya motorpun dijual rongsokan atau pretelan, sehingga bentuk motor aslipun tidak teeliht baik rangkan mesin dan ragamnya. Maka sulit juga untuk diperpanjang ke samsat, pilihan mereka adalah dijual rongsokan dapat duwit dan sudah jadi barang bekas. 

#PajakKitaUntukKita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun