Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhir Tahun, Deadline SPJ, Ya Lembur

13 Desember 2020   15:45 Diperbarui: 13 Desember 2020   15:47 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (bengkulunews.co.id)

Sebuah adat tradisi bagi ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bulan desember ya harus lembur buat laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan, karena target SPJ harus segera di kumpulkan agar nantinya pencairan segera di selesai.

Terkait serapan anggaran juga kinerja atas program dan kegiatan yang sudah tertulis dalam dokumen APBD, jika tidak segera di kerjakan maka di khawatirkan dana tidak bisa cair dan posisi menggantung untuk SPJnya, walhasil para ASN harus kerja keras, kalau bisa malam hari pun dilembur biar selesai sesuai target di bagian keuangan.

Belum lagi dalam beberapa hari lagi akan ada kebijakan cuti bersama, sehingga pekerjaan selesai dan dana serapan juga selesai sesuai dengan target, kalau perencanaan yang sudah dianggarkan dan realisasi tepat waktu di dalam kegiatan maka kinerja yang diemban menjadi bagus, berarti apa yang sudah direncanakan berdampak pada hasil yang diharapkan.

Imbas dari lembur kegiatan, maka tiada hari tanpa kosong ruangan meeting, mereka mengadakan rangkaian kegiatan antar bidang dengan menggunakan ruang yang ada, jika ruangan sudah penuh, ya cari alternatif ruangan yang kosong atau tidak dipakai, yang penting segera terserap anggaran yang sudah di tulis dalam dokumen APBDnya. 

Bagian Anggaran di Pemkab/Pemkot pun menjadi semakin padat, karena dengan para OPD melakukan serapan anggaran di akhir tahun, maka mereka harus ekstra kerja keras untuk meneliti berkas yang yang sudah di SPJKan itu benar dari sisi budget dan data dukungnya, termasuk laporan pajak PPH pasal 21nya, dan ini menjadi penting karena jangan sampai ada yang dirugikan.

Bagi tokoh masyarakat yang sering diundang oleh kegiatan Pemkab maka harus berbagai waktu, karena bisa terjadi ada beberapa surat yang harus di hadiri, bisa saja diwakilkan kepada pengurus yang lain, satu orang bisa saja hadir di dua tempat atau tiga tempat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun