Penyandang disabilitas mempunyai kewajiban menunaikan ibadah sesuai tuntutan islam, maka pemerintah juga harus menyediakan fasilitas publik sebagai konsekuensi atas hadirnya negara yakni melindungi dan merasa bahwa ini menjadi tanggungjawabnya.
Namun karena pemerintah juga anggaran terbatas maka dari keterbatasan inilah dibuat aspek prioritas pembangunan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti yang dilakukan oleh PT. KAI di stasiun poncol misalnya ada fasilitas publik untuk menurunkan para difabel saat mobilnya mau parkir, ada juga ruang toilet khusus difabel dan layanan lainnya.
Bahkan tersedia kursi roda yang sewaktu-waktu bisa dipakai untuk para difabel, saat para difabel ini  mau naik kereta api memang di dalam keretanya belum ramah terhadap mereka yang difabel, karena desain kereta selama ini diprioritaskan kepada mereka yang bepergian dalam kondisi normal, sangat berat perjuangan seorang difabel saat mau naik kereta api dan pesawat terlebih lagi jika mereka ini tidak didampingi oleh keluarga difabel, saat berada di pesawat atau kereta api mau masuk toilet juga tidak ada yang ramah dengan difabel ini, sampai kapan kondisi seperti ini.
Saat belajar di sekolah pun, mereka mendapatkan layanan minoritas, serba minimalis, Sekolah Luar Biasa saja hanya dapat setiap kab/kota tidak lebih dari 3 titik, padahal sebaran mereka hampir ada di setiap desa, walaupun sifatnya anaknya tidak banyak, namun mereka juga ingin di perhatikan dan dilindungi.Â