Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2021 "Payung Hukum Bagi Perempuan"

26 November 2020   05:01 Diperbarui: 26 November 2020   05:04 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat diperlukan hari ini. RUU PKS harus masuk Prolegnas Prioritas 2021. Hal ini menjadi penting untuk menjamin adanya payung hukum bagi perempuan supaya tidak didiskriminasi.

"RUU PKS ini harus diperjuangkan agar segera disahkan," ujar Nur Nadlifah Anggota Dewan Komisi IX DRI dari Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi.

Apalagi bersamaan dengan Hari Anti Kekerasan ini, katanya, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun di Gedung DPR saat Pembahasan Rapat Baleg. Rabu (25/11/2020).

Menurut catatan Komnas Perempuan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Angka tersebut meningkat hampir 800 persen jika dibandingkan jumlah kasus pada 2008 dengan 54.425 kasus.

Ia juga menambahkan, selain angka kekerasan yang naik drastis, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan sebagai korban.

"RUU PKS ini benar-benar mendesak, selain angka kekerasan yang terus naik, penyelesaian kasusnya seringkali merugikan pihak korban," tuturnya.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini menjadi penyebab penanganannya selalu merugikan pihak korban.

Dengan adanya RUU PKS, lanjutnya, korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.

Mengingat pentingnya RUU PKS ini, Nur Nadlifah menegaskan, bahwa pihaknya dan F-PKB akan memperjuangkan RUU PKS ini sampai benar-benar disahkan menjadi UU.

"Saya dan PKB akan memperjuangkan RUU PKS ini," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun