Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Singkat Apa IDM Desa, Desa Layak Anak, Profil Desa, SIPBM

18 November 2020   09:13 Diperbarui: 18 November 2020   09:20 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan desa (ilustrasi) Dok https://nasional.republika.co.id/

Menarik pada pagi hari ini, mencari beberapa referensi tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Desa Layak Anak (DLA), Profil Desa (PD) dan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), kesemuanya ini ternyata dalam rangka mewujudkan Sistem Informasi Desa yang baik dan transparan. Sebuah data yang diolah dengan proses yang baik dan dalam penyajiannya juga akurat dan bisa dipertanggungjawabkan maka dampak ikutan adalah akan memperkuat sistem informasi desa (SID) yang akurat, akuntabel dan transparan.

Filosofi Membangun Desa, berarti membangun Indonesia, sedangkan desa itu hampir rata-rata berada di pinggiran daerah dan didalamnya ada penduduk yang menghuni dan berinteraksi dalam sebuah lingkungan dibatasi sesuai dengan kewilayahan mereka, namun desa harus diperkuat dari mulai sistem perencanaan desa, data dan informasi, penganggaran hingga penanganan infrastruktur dan pemberdayaan di desa.

Indeks Desa Membangun (IDM)

Untuk mengukur status kemajuan dan kemandirian desa maka lewat Kemendesa memperkenalkan  Indeks Desa Membangun, IDM ini ada dimensi sosial, ketahanan ekonomi dan ekologi, ini maksudnya kebutuhan dasar desa dari segi kewilayahan bisa terlihat dengan cukup jelas. 

Masing-masing dimensi mempunyai bebera bidang garapan, misalnya sosial maka ada bidang kesehatan, pendidikan, modal sosial, permukiman. Sedangkan Dimensi ketahanan Ekonomi  maka akan melihat bagaimana pusat perdagangan ekonomi masyarakat desa, adakah sarana logistik, akses lembaga kredit keuangan, lembaga ekonomi di desa, keterbukaan wilayah.

Dimensi ekologi bicara bagaimana kualitas lingkungan, rawan bencana alam. Kesemuanya komponen ini akan diklasifikasi IDMnya yakni Klasifikasi Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal, dan IDM yang ada memiliki skor atau rumus yang sudah ditentukan. 

Jika mengisi dengan benar maka bisa saja desa itu akan berubah klasifikasinya, namun jika mengisinya tidak benar maka akan berkonsekuensi pada status klasifikasi IDM.

Bagaimana dengan Desa Layak Anak 

Desa layak anak ini adalah perwujudan Indonesia Layak Anak, sebuah strategi dari KemenPPA Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan bagaimana hak-hak anak di Indonesia terpenuhi dengan baik, sehingga setiap daerah punya OPD yang membidangi masalah Anak ini, walaupun namanya terkadang berbeda-beda, namun prinsip secara teknis mereka harus ikut serta mendukung IDOLA ( Indonesia Layak Anak). Untuk mewujudkan IDOLA maka Provinsi juga harus layak anak, Kabupaten/Kota Layak Anak, Kecamatan Layak Anak, Desa Layak Anak. Sehingga semuanya harus melibatkan diri untuk mewujudkan hak-hak anak, dimana ada indikator yang harus dipenuhi. 

Indikator yang sering menjadi prioritas utama adalah memastikan semua anak mempunyai Akte Kelahiran, Ada Forum Anak di tingkat Kabupaten-Kecamatan-Desa/Kelurahan, yang masing-masing diharapkan sebagai wadah bagi anak untuk berekspresi dan berkomunikasi sesuai tingkatannya, dan ada juga gugus tugas DLA dimana ada keberpihakan orangtua atau orang dewasa dalam mewujudkan pemenuhan hak anak. 

Memang tidak mudah untuk mewujudkan Desa Layak Anak, karena harus ada komitmen tinggi dari orang dewasa ini dalam mendorong perwujudannya, banyak hak-hak anak yang di desa terkadang juga terabaikan, misalkan bagaimana memastikan rasa aman dan nyaman bagi anak, sedangkan banyak kejadian kekerasaan yang terjadi pada anak dan perempuan di tingkat desa, belum lagi masih ada anak tidak sekolah yang tidak dikembalikan ke sekolah untuk belajar, padahal amanat pendidikan memastikan bahwa semua anak harus mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan baik itu PAUD, Pendidikan dasar (7-18 tahun) namun kadang teori yang ada bagus, pada aspek realita masih ada hambatan untuk mewujudkannya. 

Desa Layak Anak mestinya di jadikan sebagai salah satu alternatif solusi bagaimana orang dewasa peduli ada persoalan hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Jika empat hak anak ini kemudian dipenuhi dengan baik dari sisi regulasi, anggaran dan pelaksanaan di tingkat desa maka secara otomatis akan mendukung Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Profil Desa 

Profil desa ini sebenarnya dulu dikenal dengan monografi desa, dimana hampir sebagian desa tidak update pada monografi, kalaupun ada tulisan monografi itu papan informasinya ada, namun datanya masih data lama, perangkat desa yang diminta untuk mengisi malas untuk menulis atau mengupdate data profil desanya, antara di update dan tidak di update juga tidak ada reward dan punishmen bagi perangkat desa yang ditugaskan, sehingga kadang ditemui di papan monografi, tahunnya masih tidak berubah, padahal sekarang tahunnya adalah 2020. Masih tertulis data monografi tahun 2018, atau 2019. 

Profil Desa ini adalah amanat dari Kemendagri, dimana profil desa ini harus dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan mengisi format yang sudah ditentukan oleh Pusat, desa tinggal mengedit data yang ada kemudian dikirimkan sesuai perkembangan yang ada, jika melihat isiannya sebenarnya sangatlah komplit dan sangat dibutuhkan oleh Nasional dalam mengambil kebijakan, namun ada juga yang terjadi desa tidak mengupdate atau malas mengupdate, kemudian data tahun 2019 dilaporkan di tahun 2020, yang penting bisa menggugurkan kewajiban atau tugasnya untuk mengumpulkan profil desa, sehingga validitas data pada profil desa terkadang juga tidak seobyektif lewat data sensus. 

Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM)

SIPBM ini dikembangkan oleh UNICEF dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, setelah ada kemendesa, kemudian Kemendesa merasa  tertarik dengan aplikasi SIPBM ini, dan sejak tahun 2017 beberapa desa mulai dikembangkan atau diujicobakan dalam mendata di desa lewat sensus dengan aplikasi SIPBM. Aplikasi ini sudah berbasis Android dan Website. Artinya saat mendata mereka menggunakan Aplikasi SIPBM android pakai HP, sedangkan saat melihat laporan hasil maka dengan cara membuka Aplikasi Website dimana didalamnya sudah ada aplikasi pelaporan onlie dan bisa dibaca oleh publik. 

Hasil SIPBM ini bisa dimanfaatkan oleh desa lewat perencanaan pembangunan di desa, hanya saja di SIPBM lebih dominan aplikasi untuk pemberdayaan masyarakat bukan untuk aplikasi infrastruktur, sehingga program yang ada di desa terkait infrastruktur ini tidak menggunakan aplikasi SIPBM, namun kalau Desa ingin memanfaatkan data SIPBM dalam pemberdayaan desa maka sangat tepat digunakan, karena data yang disajikan itu adalah data terbaru, metode pendataan adalah sensus dari rumah ke rumah, berbasis Kepala Keluarga, saat pencacah selesai dalam tugasnya maka dalam mengolah data tidak membikin pusing bagi operator desa, karena di dalamnya sudah disediakan aplikasi pelaporan online dan tinggal klik data yang dibutuhkan. 

Disinilah memudahkan bagi perencanaan di desa untuk membangun dan memanfaatkan data sebagai kekuatan pemberdayaan desa, jadi tidak ada opini kayonge.. andaikata...perkiraan... dan ragam asumsi dalam membangun desa, karena Hasil SIPBM yang ada bisa menjadi dasar referensi data yang akurat. Saat dana terbatas, maka lewat data SIPBM tinggal memilih dan melakukan rekonfirmasi kembali ke sasaran disesuaikan dengan data yang ada dan uang yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun