Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Wakaf Harus Diurus dan Dicatat Resmi

26 Oktober 2020   16:56 Diperbarui: 26 Oktober 2020   17:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian lembaga pendidikan, tanah yang dijadikan untuk bangunan tempat belajar agama seperti masjid atau mushola termasuk madrasah, kadang tanahnya tidak mau diurus ke KUA atau Kemenag agar tercatat oleh lembaga wakaf resmi, wajar jika banyak ditemui ada wakaf yang sudah diberikan lalu setelah wakifnya meninggal, lalu dijual dan dinikmati pribadi. Siapa yang rugi.

Wakif (orang yang berwakaf) Mauquf 'alaih (orang yang menerima wakaf) Mauquf (harta yang diwakafkan) Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Jangan sampai dapat wakaf, lalu di tunda pengurusannya sertifikat wakafnya, swmasa masih ada wakifnya hidup segera di urus, karena akan bermasalah jika tidak segera diurus, bisa saja ada akan terjadi masalahnbisa di pewaris harta orangtua yang memberikan wakafnya bisa juga ada oknum lain yang sengaja memanfaatkan. 

Bayangkan saja, jika ada pembebasan tanah Tol misalnya, lalu harga taksir tanah begitu menggiurkan, kemudian orangtuanya semasa hidupnya memberikan ikrar wakafnya, eh dikemudian hari anaknya menggugat status amanat orangtua yang ditinggalkan, dalihnya tidak ada ikrar saat hidupnya bahwa orangtuanya berikrar, dan para saksi yang menyaksikan ikrar ini ternyata juga tutup usia.

Ikrar wakaf yang tercatat resmi bisa terselamatkan hingga akhir hayat, dan tanah yang sudah diwakafkan jelas akan aman, saat ada gugatan akan menang, sehingga penting sekali bila kita yang masih hidup di dunia, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pastikan agar tanah yang di berikan kepada masjid atau madrasah untuk segera di urus secara resmi.

Siapapun yang makan harta wakaf tidak berkah, bahkan kehidupan orang yang makan harta dari tanah wakaf untuk kepentingan pribadi itu jelas tindakan yang jelek, dampaknya juga akan kelihatan, bukan semakin sejahtera hidupnya, malahan akan terpuruk karena harta dari jual beli wakaf yang dijual namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri akan tidak berkah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun