Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Layanan Publik di Desa Taraban Brebes

8 September 2020   10:12 Diperbarui: 8 September 2020   10:24 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemdes Taraban (dokpri)

Kali ini penulis berada di Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Balai desa ini berada di timur flay over Paguyangan, sangat strategis, karena mobil umum tidak melewati depan balai desa, kecuali mobil pribadi atau saat mau ke pasar taraban maka akan melalui balaidesa ini. 

Ada satu yang menarik di Balaidesa ini adalah Loket Layanan Publik, warga yang ingin mendapatkan layanan publiknya harus antri di depan loket, pihak desa menyediakan kursi tunggu agar bisa duduk dikursi tersebut, dan tetap pakai protokol kesehatan, yakni pakai masker. 

Petugas pun menggunakan masker, karena masker itu salah satu upaya untuk tidak tertular dan tidak menularkan. Sehingga warga dan petugas pun patuh dengan aturan ditetapkan oleh negara. 

Pemdes Taraban, sudah mengimplementasikan SPM atau Standar Pelayanan Minimal Desa yang disingkat menjadi SPM Desa.  Dalam Permendagri 2 tahun 2017 tentang SPM Desa memiliki maksud untuk mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2). 

SPM Desa bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan desa, dan menjadi alat kontrol masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pasal 3).

Dalam Pasal 11 ayat 4, Desa harus memiliki sarana dan prasaran Minimal sebagai berikut: Tempat/loket pendaftaran, Tempat pemasukan berkas/dokumen, Tempat pembayaran, Tempat penyerahan dokumen, Tempat pelayanan pengaduan, Ruang tunggu, dan Perangkat pendukung lainnya.

Fakta yang ada tidak semua layanan di desa itu sesuai regulasi yang ada, padahal secara regulasi jelas ada, dengan adanya layanan yang bagus, cepat dan tepat apalagi tersedia loket pelayanan yang tersedia juga nyaman maka akan menambah performance atau kinerja bagi desa itu sendiri. 

Dibuat ada loket layanan pun, petugas harus tertib dan mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan, tentunya dengan kewenangan yang ada. Mereka harus menjalankan tusi yang ada dan tidak melanggar aturan yang dibuat, karena jika ada pelanggaran atas aturan yang ada, akan memperburuk performance pemerintah desa, imbasnya Kades akan dipilih kembali juga sangat tidak memungkinkan.

Gawe jenang nanti akan keluar jeneng, artinya kalau memberikan layanan terbaiknya maka imbas kepada masyarakat akan semakin baik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun