Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tata Cara Kerja Sama Antar Desa

4 Agustus 2020   11:29 Diperbarui: 4 Agustus 2020   11:26 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa diperbolehkan melakukan kerjasama antar desa untuk program dan kegiatan yang mendukung desa, regulasi ini bisa di baca di Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama antar desa di bidang pemerintahan desa, termasuk di Kabupaten/Kota bisa membuat Peraturan Bupati tentang pedoman pengembangan sistem informasi desa di Kabupaten. 

Untuk membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sesuai permendagri 96 tahun 2017, maka desa bisa melakukan BKAD yaitu sebuah badan yang dbentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa. 

BKAD ini beranggotaan 18 (delapan belas) Kepala Desa dan ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa, pembentukan BKAD didahului dengan musyawarah antar kepala desa se Kecamatan, kemudian membahas teknis kerjasama dan isi peraturan bersama kepala desa. 

Kegiatan BKAD bisa berupa kegiatan 18 desa se kecamatan yang dilaksanakan bersama-sama dan menggunakan anggaran dari masing-masing APBDesa, misalnya untuk pengembangan BUMDesa bersama, termasuk pembangunan sarana dan prasarana fisik yang melibatkan 2 (dua) atua lebih desa, dan ragam kegiaan lainnya. 

Penandatanganan peraturan bersama kepala Desa diacarakan ditingkat Kecamatan dan disaksikan oleh Forkompincam Kecamatan. Selanjutnya Bila ada kegiatan terkait sistim informaso desa atau misalkan aplikasi sambang bansos atau misalnya bimbingan teknis untuk kegiatan dalam mendukung pembangunan desa maka bisa dilakukan kerjasama dengan kesepakatan dan dituangkan dalam BKAD. 

Melalui BKAD maka beberapa kegiatan dalam rangka penguatan desa akan semakin maksimal, termasuk misalnya bimbingan teknis yang diagendakan acara di lokasi tertentu maka bisa disepakati bersama dan iuran dana yang terkumpul bisa memberikan efisiensi penganggaran. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun