Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.
Sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 Ada Jenis Disabilitas yaitu Pertama, Penyandang Disabilitas fisik dimana mereka terganggu fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Kedua, Penyandang Disabilitas Intelektual yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain terlambat belajar disabilitas grahita dan down syndrom.
Ketiga adalah penyandang DIsabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain psikososial, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial,
Keempat, penyandang disabilitas sensorik, yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan atau disabilitas wicara.
Proporsi disabilitas anak 5-17 di setiap provinsi di Indonesia ada, termasuk data anak Disabilitas berbagai jenis pastinya ada, hanya saja tidak sama jumlah populasinya, mereka bisa saja berada di perkotaan, dan perdesaan, tentunya dengan jenis kelamin adalah perempuan dan laki-laki.
Data Riskesdas 2018 Badan Litbangkes Kemenkes bahwa mereka yang mengalami disabilitas rata-rata tidak sekolah, tidak tamat SD/MI, tamat SD/MI Â kemudian pada mata pencaharian paling banyak adalah tidak bekerja, bekerja di nelayan, buruh/supir/pembantu, dan lainnya.
Kabupaten/Kota diperbolehkan Membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas, baik itu regulasi Perda sebagai payung hukumnya dan SK tim Komite tersebut termasuk penganggarannya. Sehingga secara regulasi, SDM, manajerial dan sistem tertangani dengan baik.
Tugas dari Komite perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas salah satunya adalah mendata berapa sih jumlah penyandang disabilitas di Kab/Kota tersebut secara by name by addres dan melakukan updating secara berkala terkait data yang ada.
Selain mendata, mereka juga harus tim pokja dan tim teknis juga menerima pengaduan dan menindaklanjuti akan pengaduan yang ada, kemudian memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang agar bisa terselesaikan atas masalah yang diterima.
Komite  ini bisa melakukan pemetaan data penyandang disabilitas sesuai jenis yang ada, sehingga memudahkan klasifikasi untuk pemecahannya, Komite ini juga bisa mengeluarkan penilaian atas kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabiltias, bahkan ketika ada penyandang disabilitas berhadapan dengan masalah hukum, maka tim ini bisa melakukan mediasi untuk membantu menyelesaikannya.
Komite ini juga bisa memberikan penghargaan terhadap masyarakat baik personal maupun kelompok pemangku kebijakan yang berhasil dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sekaligus mengkaji dan mengevaluasi isu disabilitas yang dilaksanakan secara terpadu.
Komite ini juga bisa melakukan sosialisasi dan edukasi secara berjenjang untuk kepentingan terbaik bagi para penyandang Disabilitas.Â
Selain itu, regulasi perda dan tim beserta penganggaran sangat penting, terlebih jika mulai di lakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan secara komprehensif maka akan menjadikan perubahan atas pemenuhan hak. Namun jika sebaliknya, skeptis dalam penanganan intervensi maka akan semakin memperburuk kondisi yang ada, ini harus di hindari.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H