Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Mengenal Qodho dan Fidyah Ramadan

6 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 6 Mei 2020   09:37 5282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengetahui hukum tentang orang yang boleh meninggalkan puasa itu penting, termasuk mana kategori qodho atau mana yang hanya fidyah saja, atau bahkan kedua-duanya ya melaksanakan qodho, dan Fidyah. 

Terkait Fidyah, ada 3 kategori yaitu, orang yang sakit tapi tidak ada harapan sembuh, sama orang yang sangat tua usianya atau dikenal dengan lansia yang sudah berumur tua. Termasuk orang hamil yang menyusui khawatir akan bayinya saja, dia harus qodho puasa dan bayar fidyah. 

Bagaimana dengan mereka yang haid, Nifas ataupun sakit tapi nanti sembuh, maka dia harus mengqodho puasanya, dengan pelaksanaan pada bulan sawal atau setelah hari raya idhul fitri, jangan ditunda-tunda dalam mengqodho puasa, tunaikan hutangmu ibadah puasa ramadhan, karena hukumnya fardu 'ain bagi yang memenuhi syarat. 

Kalau Anak-anak yang belum baligh maka hukum puasa ramadhan itu belum memenji syarat, jadi puasa bedugan sebagai bentuk cara pembelajaran baginya, tidak usah qodho puasa dan tidak bayar fidyah. 

Orang tua harus memberikan tarbiyah kepada anaknya baik yang laki-laki atau perempuan. Mereka harus dilatih cara niat, cara berdoa saat berbuka puasa, saat saur, dan saat mau makan dan selesai makan, rutinitas niat dan .enghafal doa-doa pendek sangat penting, apalagi masa anak-anak dalam menghafalkan doa akan lebih cepat hafal dibandingkan saat usia tua. 

Bagi orang gila, ini tidak masuk syarat, jadi kalau ada orang gila makan disembaranagn tempat, kemudian tidak berpuasa, tidak sholat maka hukumnya adalah tidak usah qodho puasa dan bayar fidyah. Tapi kalau gilanya di sengaja, maka dia harus qodho puasanya. selama belum menqodho puasa yang telah ditinggalkan maka dia masih berhutang selama hidupnya. 

Bagi yang punya bayi, dan ibunya masih masa nifas bahkan setelah nifas selesai kemudan ibu masih menyusui dan khawatir pada dirinya dan juga pada bayinya, maka nanti setelah bayinya kuat, puasa ramadhannya harus di qodho, pastinya saat sawal hingga sebelum ramadhan berikutnya tiba. 

Bagi para pemudik yang bepergian karena jauh bepergiannya, dan sudah memenuhi syarat sebagai musyafir, dan kemudian tidak berpuasa ramadhan, boleh, tapi kewajiban ubtuk qodho puasanya setelah bulan sawal hingga sebelum puasa ramadhan tahun berikutnya masuk  yang bersangkutan harus qodho sejumlah batalnya puasa yang ditinggalkan. 

Jadi kalau ada supir truck kemudian sausara lihat dia minum karena dia masuk musyafir maka tetap punya kewajiban qodho puasanya, jika tidak di qodho hingga masa akhir hayatnya maka kewajiban ahli warisnya yang harus membayarnya. Sesuai dengan Hadits Diriwayatkan oleh HR Muslim, " Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya." (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun