Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nur Nadlifah Anggota Komisi IX DPR RI Desak BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT Bagi Korban PHK

1 Mei 2020   18:00 Diperbarui: 2 Mei 2020   20:22 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nur Nadlifah Anggota DPR RI Komisi IX ( Dok Salma)

Jakarta - BPJS ketenagakerjaan harus mempermudah pencairan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta korma PHK terutama di masa pandemi covid ini, di tambah lagi ini bulan puasa dan menghdapi lebaran.

Demikian disampaikan oleh Hj. Nur Nadlifah, S.Ag, MM selaku Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil IX Jawa Tengah dalam rangka memperingati Hari buruh Internasional saat dihubungi melalui Handphone Seluler, Jumat (1/05/2020).

Nur Nadlifah yang juga kader NU itu juga mengajak kepada seluruh buruh utk tetap bersatu dalam keprihatinan, Terus bersyukur untuk tetap bertahan,  Buruh harus sejahtera, dan buruh adalah penentu.

Nur Nadlifah menambahkan, bahwa BPJS ketenagakerjaan harus tetap memberikan pelayanan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan, meskipun para pegawai BPJS sebagian harus WFH.

Pihaknya  mendesak kepada BPJS untuk  mempermudah pencairan JHT bagi korban PHK, sehingga segera bisa di gunakan untuk mencukupi kebutuhannya di masa pandemi ini.

Dijelaskan pada Peraturan Pemerintah bahwa Jaminan Hari Tua diatur dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. Menurut PP tersebut, Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Peserta program JHT meliputi : Penerima upah selain penyelenggara negara yaitu : Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan, dan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan,

Sedangkan kategori Bukan penerima upah yaitu Pemberi kerja,  Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri dan Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja.

Sedangkan, terkait Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.

Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun