Hukum Sholat Jenazah itu adalah Fardu Kifayah, artinya bagi orang muslim dimanapun, jika ada mayit atau jenazah yang meninggal di kampung itu, maka penduduk di wilayah tersebut, salah satu atau keluarganya  harus ada yang merawat jenazah tersebut baik itu memandikan, menyolatkan, dan menguburkan, tentunya dengan syariat agama yang sudah diberikan.Â
Pemerintah Desa di Jawa biasanya mengangkat perangkat desa yang dinamakan kaur kesra atau disebut lebe, dengan tugas adalah bila ada warganya yang meninggal dunia, maka harus memastikan ada prosesi memandikan, menyolatkan hingga menguburkan di tempat pemakaman umum atau kalau ada wasiat keluarga di pemakanan keluarga. Lebe sangat penting dan vital tugasnya karena bukan hanya itu saja, terkadang saat selesai menguburkan di pemakaman, bagi umat muslim akan dilanjutkan dengan acara yasin dan tahlil di rumah duka selama 7 hari, 40 hari, dan 100 hari, bahkan sampai acara haul.
Kali ini di ada hal menarik yang terjadi di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah, terutama saat pandemi covid-19, dilakukan kegiatan simulasi pemulasaran dan pemakaman jenazah secara prosedural covid-19, dimana Pihak Puskesmas Wanasari yang menjadi pelatih prosesi pemulasaran dan pemakanan jenazah.Â
Acara ini di Hadiri langsung oleh Camat Nuruddin, SH, Danramil 03 Wanasari Kodim 0713 Brebes yang diwakili Serma Yusuf Triyono, Kapolsek AKP Mulyono, SH, Kepala Puskesmas Wanasari dr. Rofiqoh, Kepala Puskesmas Jagalempeni Sri Wahyuni S.Km, Kepala Puskesmas Sidamulya dr. Agus Nawawi, para Kepala Desa dan Kaur Kesra/Lebe se-Kecamatan Wanasari.
Mereka semua mendapatkan teori, dan bagi para Kaur Kesra/Lebe se-Kecamatan Wanasari khususnya, melakukan praktek langsung secara bergantian dengan SOP tersebut.
Camat Wanasari Nuruddin, SH mengatakan, bahwa pelatihan bertujuan agar jajaran Pemdes di Kecamatan Wanasari mempunyai persamaan persepsi tentang pemulasaran dan pemakaman jenazah sesuai SOP covid-19.
"Tujuan khususnya adalah melatih para lebe agar siap jika sewaktu-waktu ada warganya yang meninggal terpapar virus corona akan dimakamkan. Ini semua untuk menanggulangi penularan wabah selanjutnya kepada masyarakat," ucapnya.
Sementara Kapolsek Wanasari, AKP Mulyono SH, menyatakan apresiasi atas pelatihan dan pengetahuan kepada para Kades, Lebe, TNI-Polri dan juga instansi terkait lainnya.
Menurutnya, pelatihan sangat penting bagi tenaga medis maupun perangkat desa dan TNI-Polri yang difungsikan sebagai tenaga medis dalam Satgas Covid-19 se-Kecamatan Wanasari, sehingga tidak tertular covid-19. Mereka merupakan garda terdepan penguburan jenazah agar tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Sementara itu Kepala Puskesmas Wanasari dr. Rofiqoh, bahwa jenazah covid-19 tidak menular asalkan penanganannya mulai dari proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan, dilakukan sesuai dengan prosedur atau protokol khusus.
Â
" Bagi para petugas yang menangani jenazah covid-19, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap seperti sarung tangan, masker, dan pelindung mata. Bagian mata, hidung, mulut, telinga dan luka, ditutup dengan plerter plastik. Prosesi pemakaman juga diatur agar keluarga tetap menjaga jarak dengan jenazah.
Menurut WHO jika seseorang meninggal karena terinfeksi covid-19, paru-paru dan organ tubuh lainnya masih mungkin mengandung virus hidup yang dapat bertahan hidup di permukaan hingga sembilan hari," terangnya.
Tambah Rofiqoh, Virus corona ini mampu bertahan hidup di beberapa permukaan benda seperti kayu, aluminium, kain, dan benda lainnya.
 "Apabila protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah tidak akan menularkan virus kepada orang yang masih hidup. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, dan tali untuk menurunkan peti jenazah juga dikubur bersama jenazah," tegas dr. Rofiqoh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H