Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Buat Warga Patuh Saja, Semua Dimensi Kebijakan Publik Dilakukan

24 April 2020   12:21 Diperbarui: 24 April 2020   12:29 1124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam situasi Covid-19 akan berpengaruh pada masyarakat terlebih yang langsung bersinggungan dengan harkat orang banyak. Sehingga dibutuhkan kehati-hatian, kepekaan, dan sikap empati yang tinggi dari seorang pemimpin untuk mengeluarkan kebijakan publik. Contoh bagaimana aspek kepatuhan  warga terhadap aturan yang ada. Salah satu contoh yang ditulis oleh Imam Chumaidi Kompasianer Brebes dalam artikelnya yang berjudul Himbauan (Ulama dan Umaro) yang Terabaikan.

Munculnya banyak kebijakan di era covid-19 ini sangat menyita perhatian publik di segala bidang, dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial, agama, termasuk keamanan dan ketertiban, apalagi pada aspek kepatuhan warganya terhadap keputusan yang dimunculkan. Contoh Kebijakan tidak boleh Mudik jelang Hari Raya Idhul Fitri. 

Belum lagi sejumlah media juga memberitakan larangan mudik di semua kanal media mereka, dengan tujuan agar informasi ini terbaca oleh semua warga Indonesia, bahwa untuk tahun ini, sementara ditunda dulu, karena pandemi covid-19 ini masih berlangsung dan penyebarannya sangatlah cepat, bahwa di data covid19.go.id disebutkan bahwa data kasus corona Indonesia Terkonfirmasi 7.775 dengan Positif Covid-19 ada 357 kasus, kemudian dalam perawatan 6.168, sembuh 960 orang dan meninggal 647 orang ( data per 23 April 2020 jam 16.00 WIB).

Sejatinya adanya tarik menarik kelompok kepentingan pasti ada, dan ini pastinya Pemerintah juga harus mengakomodasi dalam sebuah kebijakan, ada beberapa kelompok yang terus berjuang untuk mempertahankan kebijakan yang sudah ditetapkan, dan ada juga beberapa kelompok yang tidak mematuhi hasil aturan yang ditetapkan, dan menjadi wajar dalam sebuah kebijakan akan keluar bisa Good Implementation atau malah bad implementation. Semua ini akan bisa dilaksanakan jika pelaksana kebijakan juga melaksanakan dengan baik aturan yang ada, dan mereka yang terdampak mau mentaati aturan yang ditetapkan oleh Pengambil Kebijakan melalui regulasi yang ditetapkan.

Polemik yang terbaru sekarang ini, misalnya larangan mudik di Hari Raya Idhul Fitri dan aturan yang sudah ditetapkan kemudian bagi masyarakat ini dianggap aneh-aneh saja, tidak boleh jumatan di masjid diganti dengan sholat duhur, juga menuai protes, padahal sudah dikeluarkan oleh MUI sebagai representatif Ulama Indonesia dalam menentukan hasil tentunya dengan berbagai pertimbangan hukum yang ada, belum lagi misalkan kebijakan terkait bantuan DD untuk Covid-19 terutama bagi yang terdampak, inipun menuai protes disana sini, dikira tidak tepat sasaran kah, atau dianggap salah data dan ragam protes lainnya. 

Sejumlah warga juga ada yang beropini dengan keyakinan pribadinya, " kenapa takut dengan virus, kenapa tidak takut dengan pencipta alam ini," muncul disejumlah opini warga di kampung-kampung, dianggap ulama sekarang takut dengan aturan pemerintah, tapi tidak takut dengan adzab Allah jika melanggarnya, dan ragam opini yang muncul terjadi.

Memang tidak mudah untuk memuaskan seluruh masyarakat dalam hal kebijakan, kadang pemerintah juga harus otoriter dan berusaha untuk mengkomunikasikan kebijakan yang sudah ditetapkan agar tetap bisa dijalankan, tapi tidak menimbulkan conflik interest. Repot kalau nanti muncul opini di masyarakat bahwa Kebijakan dibuat untuk dilanggar, apalagi tidak percaya dengan aturan, atau kebijakan ini dianggap menguntungkan kelompok tertentu, ini yang mesti di komunikasikan bagi para pengambil kebijakan agar masyarakat juga tahu dan paham kenapa muncul kebijakan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Menurut Nugroho (2012:123) bahwa "Kebijakan publik adalah setiap keputusan yang dibuat oleh negara, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan dari negara. kebijakan publik memiliki ciri-ciri tersendiri. 

Pertama, kebijakan publik adalah kebijakan yang dibuat oleh negara, yaitu berkenaan dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Kedua, kebijakan publik adalah kebijakan yang mengatur kehidupan bersama atau kehidupan publik, dan bukan mengatur kehidupan orang seorang atau golongan. 

Kebijakan publik mengatur masalah bersama, atau masalah pribadi atau golongan, yang sudah menjadi masalah bersama dari seluruh masyarakat di daerah itu. Ketiga, dikatakan sebagai kebijakan publik jika terdapat tingkat eksternalitas yang tinggi, yaitu dimana pemanfaat atau yang terpengaruh bukan saja pengguna langsung kebijakan publik, tetapi juga yang tidak langsung. 

Sedangkan jika menurut teori kebijakan publik yang disebutkan Winarno (2011 : 36-37) Ada tahapan dalam proses kebijakan publik, yaitu tahap penyusunan agenda, tahap formulasi kebijakan, tahap adopsi kebijakan, tahap implementasi kebijakan dan tahap evaluasi kebijakan.

Terkait pada aspek kepatuhan, dalam  teori kebijakan publik bahwa Kepatuhan berasal dari kata dasar patuh, yang berarti disiplin dan taat, kepatuhan adalah istilah yang menjelaskan ketaatan pasrah pada tujuan yang telah ditentukan. 

Menurut Kholit (dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, 2004 : 411), patuh adalah suka menurut perintah, taat pada perintah, sedangkan kepatuhan adalah perilaku sesuai aturan dan berdisiplin. Jadi dapat disimpulkan bahwa kepatuhan (ketaatan) adalah melaksanakan cara dan perilaku yang disarankan oleh orang lain, dan kepatuhan juga dapat didefinisikan sebagai perilaku positif dalam mencapai tujuan.

Kata terakhir dari tulisan ini adalah, bahwa sebuah kebijakan publik terkadang tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi negara dalam menentukan kebijakan pastinya sudah mempertimbangkan beberapa aspek yang terjadi berdasarkan fakta dan data, dan bagaimana menyikapi dalam sebuah tindakan yang tepat, dan kebijakan yang ditetapkan sebagai upaya pencegahan agar tidak meluaskan penyebaran virus corona ini.

Walaupun terkadang para pengambil kebijakan sendiri, ada yang paham secara menyeluruh, dan ada juga yang tidak memahami aturan secara detail, sehingga mereka juga punya hak untuk berkonsultasi dengan para penegak hukum yang ada supaya apa yang dilakukan ini tidak berimbas pada tindakan hukum yang ada, selain itu penerima sasaran juga tidak merasakan diskriminasi atas kebijakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun