Bantuan Anggaran Kementerian Sosial di Kabupaten Brebes tahun 2020 sebanyak Rp. 1.357.580.396.000 dengan perincian program PKH sebanyak Rp. 332.259.500.000 diterimakan kepada 118.134 jiwa dan Bantuan Sembako Rp 399.529.800.000 dengan jumlah penerima sebanyak 221.961 jiwa dan Penerima bantuan Iuran (PBI/JKN/KIS) sebanyak Rp. 625.791.096.000 dengan jumlah penerima 1.241.649 jiwa.Â
Besarnya dana yang dikucurkan ke Kabupaten Brebes tidak lain karena di Brebes termasuk Kab/Kota yang kategori zona merah kemiskinan di Jawa Tengah, dan ini diharapkan dana yang diterima bisa membantu daerah Brebes agar cepat terselesaikan masalah di daerah. Komitmen Kemensos ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah RI untuk Program Nawacita II yang terbagi dalam 45 bidang strategis, di antaranya politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, luar negeri, kebudayaan, sumber daya manusia, dan revolusi mental.Â
Pandemi corona ini, untuk pencairan dana PKH, semula tiga bulan sekali, akan dicairkan sebulan sekali, Dikutip pada money.kompas.com disebutkan bahwa Pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH).
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta peningkatan gizi sebagai antisipasi imbas wabah virus corona. Ungkap Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pencairan PKH tahap II yang biasanya baru dilakukan pada April, namun saat ini dipercepat menjadi Maret 2020.
Bantuan PKH diharapkan untuk peningkatan gizi, sehingga secara tidak langsung bisa terhindari dari infeksi corona.
Sementara bantuan untuk Sembako untuk Nasional seperti yang dilangsir di news.detik.com dijelaskan sebanyak 15,2 Juta Keluarga penerima yang semula Rp. 150 ribu per bulan menjadi Rp. 200 ribu per bulan per KPM ( keluarga penerima manfaat) dan diharapkan bantuan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona. Pemberlakukan dana ini mulai maret-agustus 2020.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menurut jkn.kemkes.go.id adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Tiap Kab. kota akan melakukan rapat koordinasi teknis untuk pencairan bantuan pada bulan april ini, diharapkan bantuan dari Pemerintah Pusat lewat APBD juga akan ada bantuan dari APBD untuk mereka yang terdampak covid-19 ini. Tentunya dikoordinasikan secara matang baik dari sisi jumlah penerima, besaran penerima yang diberikan, dan berapa nilai manfaat yang harusnya diberikan agar nantinya bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih antara penerima dana APBD dengan APBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H