Tangap Covid-19, menjadikan semua desa dan Kelurahan di Kabupaten Brebes Jawa Tengah menerapkan kebijakan siaga perbatasan, Â artinya bagi ada warga yang masu masuk ke wilayah desa, akan diberikan disinfektan, tujuan ini untuk meminimalisir pandemi covid-19 diwilayahnya. Relawan di tingkat desa sudah bersiap-siap dengan disinfektan. Anggaran yang digunakan untuk penanganan seperti ini adalah dari dana desa karena dana desa diperbolehkan untuk kegiatan pencegahan pandemi corona ini.Â
Musuh yang tidak nampak, menjadikan semua harus responsif dan tanggap. Apalagi belum ada vaksin untuk antibodi virus ini. Jadi semua serba panik, padahal tidak diperbolehkan panik dalam persoalan ini. Namun para relawan di desa pun harus memahami bagaimana cara pencegahan covid.Â
Diportal covid19.go.id banyak menu edukasi yang bisa dicari oleh siapapun, anda bisa unduh, dan bisa mencari data serta beberapa pertanyaan dan jawaban juga dijelaskan. Carilah portal informasi yang direkomendasi oleh negara, sehingga informasi yang anda dapatkan dapat dipertanggungjawabkan.Â
diportal covid19.co.id disebutkan Cara terbaik mencegah adalah tidak terpapar virus corona. Kebanyakan orang tertular langsung akibat menghirup percikan batuk atau napas orang sakit. Orang juga bisa tertular virus karena menyentuh permukaan benda yang tercemar percikan batuk atau napas orang sakit. Para ahli mengatakan virus corona dapat hidup di permukaan benda selama beberapa jam sampai beberapa hari dan karena itu, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir menjadi sangat penting.Â
Semakin meluas penularan komunitas yang terjadi, maka tindakan tambahan perlu dilakukan, yaitu mengurangi kontak antara satu warga dengan warga lain di wilayah itu (social distancing atau di sini akan disebut sebagai mengurangi kontak antarwarga). Wajar saja jika di Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan juga melakukan upaya pencegahan dengan menyemprot para warga yang mau memasuki desa, baik itu para pendatang dari Jakarta, atau dari luar desa.Â
Semua yang dilakukan sebagai upaya pencegahan covid-19, karena kalau sudah masuk ke wilayah tertentu, maka status daerah yang semula warna hijau berubah menjadi warna kuning, dan kemudian naik lagi menjadi merah. Kalau sudah warna merah menjadikan para petugas harus ekstra hati-hati dan selalu screening warga yang mau masuk, dan potensi lockdown bisa saja diterapkan, namun terkait Lockdown menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Kabupaten/Kota dan Provinsi tidak diperbolehkan mengambil statemen nyeleneh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H