Sementara yang berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka Mekanisme PPDB mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan : Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan niliai semester terakhir dan/ atau Prestasi akademik dan non akademik diluat rapor sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Sedangkan masalah dana BOS dan BOP maka Dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemic Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H