Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Proses Belajar di Rumah Diperpanjang bagi Pelajar di Brebes

26 Maret 2020   11:13 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:32 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Edaran Dindikpora ( Dokpri )

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Nomor T/00770/443.2/2020 tentang Kebijakan Penyelenggaran Pendidikan dalam Kesiapsiagaan dan Pencegahan Penyebaran Corona di Kabupaten Brebes, yaitu Pertama memperpanjang proses belajar di rumah yang dilakukan peserta didik, semula akan berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 berubah menjadi 11 April 2020. 

Kedua peserta didik tetap belajar dirumah, dengan cara memanfaatkan pembelajaran dalam jaringan baik melalui aplikasi teknologi maupun media sosial. Ketiga menunda atau membatalkan aktivitas kegiatan yang diselenggaran satuan pendidikan seperti studi tour, kepramukaan, pelepasan lulusan, in house training, seminar, rapat, ekstrakurikuler, dan lainnya. Selain itu perlu membatasi tamu dari luar satuan pendidikan kecuali hal yang mendesak.

Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) dengan wajib mengaktifkan alat komunikasi, selalu berkomunikasi dan berkonsultasi, selalu menjaga kesehatan, lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tetap berada dirumah kecuali ada keadaan yang mendesak.

Selain ini, Bupati juga meminta kepada semua OPD, Lembaga yang ada di Kabupaten Brebes untuk berperan aktif dalam mensososialisasikan pencegahan COVID-19 lewat memasang banner/spanduk dengan bertemakan peningkatan kesiapsiagaan dan pencegahan covid-19, menyediakan peralatan kebersihan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, air, tissue, masker dan disinfectant.

Kebijakan ini sifatnya dinamis, dan selalu di evaluasi sambil mengikuti perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Brebes. 

Selain itu, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). disebutkan  untuk UN Tahun 2020 dibatalkan; Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi; Proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

Kemudian, untuk proses Pembelajaran selama masa darurat adalah Pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah melalui daring/ jarak jauh dengan tujuan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa membebani siswa dalam hal kenaikan kelas maupun kelulusan; Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic Covid-19; Melakukan variasi terhadap metode pembelajaran yang mempertimbangkan minat dan kondisi siswa masing-masing, termasuk kesenjangan akses/ fasilitas belajar yang tersedia dirumah; Pemberian umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru ke produk aktivitas belajar siswa tanpa harus memberi skor/nilai kuantitatif.

Terkait Ujian Sekolah Untuk Kelulusan disebutkan Ujian Sekolah dalam bentuk teks dengan metode pengumpulan siswa tidak boleh dilakukan terkecuali pelaksanaanya dilakukan sebelum terbitnya surat edaran; Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bantuan asesmen jarak jauh lainnya; Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh melainkan mendorong aktivitas belajar yang bermakna bagi siswa; Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.

Terkait UAS untuk Kenaikan Kelas Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk teks dengan metode pengumpulan siswa tidak boleh dilakukan terkecuali pelaksanaanya dilakukan sebelum terbitnya surat edaran;

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bantuan asesmen jarak jauh lainnya;

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh melainkan mendorong aktivitas belajar yang bermakna bagi siswa;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun