Adapun fungsi PSC 119 seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 19 tahun 2016 adalah :
Pertama, Pemberi pelayanan korban/pasien gawat darurat pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban/pasien gawat darurat);
Kedua, Pemandu pertolongan pertama (first aid);
Ketiga, Pengevakuasi korban/pasien gawat darurat dan
Keempat Pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan
Kesimpulan atas tulisan ini adalah, mengurangi resiko kematian sangatlah penting, terutama pada korban kecelakaam di jalan raya, saat terjadi bencana kebakaran, dan musibah lainnya, tanggap dan sigap untuk merespon sebuah tindakan harus bermutu dan cepat untuk segera dirujuk ke layanan terdekat, disiplin dan memahami tusi menjadi beban kerja tapi berdampak positip bagi warga, masyarakat merasa terbantu atas layanan yang diberikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H