Ada perbedaan yang sangat jauh antara layanan publik yang dikelola oleh swasta dengan yang ditangani birokrasi terutama ASN, tak mungkin sesuatu yang menyangkut hidup orang banyak dikelola oleh swastanisasi, bahkan urusan layanan publik seperti perijinan, produk adminduk, termasuk masalah air dan pemanfaatan sumber daya energi, alam, dan mineral menjadi tanggungjawab negara.Â
Contoh yang sangat kentara adalah, saat kita menggunakan jalan umum baik itu status jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa, disaat jalan itu rusak, maka perawatan jalan sangatlah lamban, padahal namanya program perawatan jalan itu rutinitas dan tiap tahun mesti dianggarkan karena jalan tersebut sangat vital untuk peningkatan roda ekonomi dan azas manfaat lainnya. Rakyat bayar pajak, tapi seolah-olah hal yang biasa di dalam keterlambatan perbaikan jalan, walaupun disana sini lobang yang tidak diperbaiki menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.Â
Coba dibandingkan dengan jalan tol, saat masih menjadi kewenangan perusahaan swasta, setiap hari pengawas jalan tol akan mengecek mana yang rusak dan mana yang berlobang, kemudian segera diperbaiki, kalau ada status viral dipastikan dapat solusi cepat, dibuat tidak viral saja sudah ditangani dengan cepat dan tepat, nanti saat status jalan tol menjadi milik negara, konsumen pun bisa menilai oh ini sudah dikelola oleh negara.Â
Contoh lagi, layanan gerai internet dan dunia perbankkan, antara milik BUMN dan milik Swasta juga sangat berbeda jauh dalam layanan publiknya, konsumsen bisa merasakan atas layanan yang diberikan, kalau swasta maka layanan yang diberikan serba cepat dan tepat, namun sering kali kalau milik BUMN, karena merasakan banyak pelanggannya maka kemudian dianggap biasa saja.Â
Belum lagi saat layanan di Rumah sakit milik daerah dengan milik swasta, sesama pasien BPJS pun perlakuannya sangat berbeda dengan yang tidak BPJS. Mereka yang punya uang atau pasien mandiri akan dilayani seperti raja, termasuk boleh request menu dan obat yang dianggap cocok, tenaga medis pun akan berbeda jauh dalam memberikan service layananan kepada mereka. Ada uang dan siap bayar maka layanan bisa spesial.Â
Nasabah prioritas di perbankkan dengan nasabah biasa sangat berbeda dalam layanan, loyalitas bagi bank sangat penting, apalagi bagi pemilik uang yang transaksinya rutin, maka apapun yang akan diminta oleh nasabah ini akan dikabulkan sepanjang pihak bank itu cocok dengan hitung-hitungan dana yang masuk.Â
Begitu pula saat anda berada di layanan service mobil, bagi pemilik mobil mewah tentunya layanannya semakin menarik dan lebih banyak tawaran spesial discount, karena mereka punya uang banyak, dan saat dinaikkan harganya mereka tidak bakalan protes, asalkan nota tercetak dan dikasihkan penjelasan, pasti dibayar.Â
Banyak saluran pengaduan konsumen yang bisa diakses, salah satunya adalah Saluran pengaduan konsumen YLKI. Â Dimama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di Indonesia yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mengutip  diportal YLKI disebutkan bahwa Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada YLKI.
Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Banyak pengaduan yang bisa disampikan, baik itu masalah asuransi, rumah sakit, usaha, kredit, rumah, bank, transportasi, listrik, PAM, minuman, obat dan ragam lainnya. Sayang penulis belum pernah praktek mengadukan atas layanan yang tidak sesuai lewat YLKI.Â