Rojat juga menjelaskan tentang Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Brebes dimana Semua Kepala Sekolah dan Sivitas Akademikanya berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat anak sedang berada di sekolah, murid harus berprestasi dan tidak ada kekerasan di dalam lembaga pendidikan, kalaupun ada, pihak Dinas Pendidikan akan memberikan edukasi secara terus menerus kepada sekolah sebagai bagian dari komitmen Sekolah Ramah Anak.
Selain itu, Dia juga menyampaikan perihal Gerakan Kembali Bersekolah, sebagai upaya Pemkab bersama masyarakat, media dan dunia usaha untuk mengembalikan anak tidak sekolah kembali bersekolah. Ini menjadi masalah bersama, dan harus diselesaikan secara komprehensif, tanpa dukungan yang kuat dari semua lini, maka program ini tidak bisa sukses apalagi mendapatkan penghargaan Sinovik top 45 di Indonesia. Semua yang dilakukan ini adalah bagian dari mendukung Idola yaitu Indonesia Layak Anak tahun 2030.
Rojat juga menyampaikan masalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disebutkan bahwa BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Ketentuan regulasi terbaru sesuai dengan permendikbud No. 8 tahun 2020.
Terkait masalah Alokasi dana BOS terdiri dari : Peserta Didik SD Rp 900.000/ siswa/ Tahun
Peserta Didik SMP Rp 1.100.000/ siswa/ Tahun
Peserta Didik SMA Rp. 1.500.000/ siswa/ Tahun
Peserta Didik SMK Rp 1.600.000/ siswa/ tahun
Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB Rp 2.000.000/ siswa/ tahun
Untuk komponen penggunaan dana operasional penyelenggaran pendidikan di sekolah meliputi :
Penerimaan Peserta Didik,
Pengembangan Perpustakaan,
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler,
Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran,
Administrasi Kegiatan Sekolah,
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,
Langganan daya dan jasa,
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
Penyediaan alat multi media pembelajaran,
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri,
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian.
Adapun Larangan bagi Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS reguler antara lain :Â
untuk disimpan dengan maksud dibungakan,
dipinjamkan kepada pihak lain,
membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah;
membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
membangun gedung atau ruangan baru;
membeli saham; k. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
Kegiatan ini dilakukan kemarin, Selasa (03/03/2020) langsung dari Radio Singosari FM Brebes, semoga bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H